Mantan Sekwan Didakwa Pasal Berlapis, Kasus Dugaan Korupsi Perdin DPRD Kota Denpasar
KataBali.com -Sidang perdana kasus dugaan korupsi perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Kota Denpasar Anggaran Tahun 2013 dengan terdakwa I Gusti Rai Suta, digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (10/5).
Pada sidang dengan pimpinan majelis hakim Wayan Sukanila, dan dua hakim Anggota Sutrisno dan Nurbaya Gaol, tim JPU melalui Jaksa Putu Gede Suriawan dkk mendakwa Rai Suta dengan dua dakwaan atau pasal berlapis, yaitu dakwaan primair dan subsidair.
Dalam dakwaan primair, jaksa dihadapan majelis hakim bahwa terdakwa I Gusti Rai Suta disebutkan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan. Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP,” terang Suriawan.
Sedangkan pada dakwaan Subsidair JPU, disebutkan bahwa terdakwa Rai Suta yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan. Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP,” jelasnya.
Selain itu, dalam dakwaan JPU juga diurai perbuatan terdakwa Rai Suta. Dijelaskan dalam dokumen pelaksana anggaran (DPA) Sekwan Kota Denpasar, 2013 pada program peningkatan kapasitas lembaga DPRD, terdapat anggaran perdin yang dimuat dalam DIPA Sekwan dengan rincian pembahasan rancangan perda Rp 4.321.200.000, kunjungan kerja untuk peningkatan wawasan Rp 6.329.550.000. Selanjutnya dalam APBD perubahan yang tercantum dalam DPPA sekretariat DPRD tanggal 23 September 2013, nilai anggaran kegiatan tersebut berubah menjadi Rp 19.177.205.000.
“Sebelum Perdin dilaksanakan terdapat perencanaan perdin yang dilaksanakan oleh komisi atau usulan komisi. Kemudian usulan komisi dibawa ke rapat pimpinan (rapim) yang diikuti oleh para pimpinan komisi, badan, fraksi, dan pimpinan dewan. Setelah agenda sesuai dalam rapim, barulah usulan Perdin disahkan badan musyawarah (bamus),” ujar jaksa.
Selanjutnya, untuk mendukung kegiatan Perdin DPRD Kota Denpasar terdakwa Rai Suta ditunjuk selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan SK walikota Denpasar. Selanjutnya menunjuk saksi yang juga terpidana I Gusti Made Patra selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Penunjukan PPTK berdasarkan keputusan sekretaris DPRD Kota Denpasar.
Setelah mendapat penetapan Perdin dari ketua DPRD Kota Denpasar, kemudian saksi Made Patra, yang bertugas dalam pengelolaan keuangan daerah antara lain mengendalikan pelaksana kegiatan, melampirkan perkembangan pelaksana kegiatan, menyiapkan dokumen pelaksana kegiatan, dan dokumen lain yang berkenaan dengan realisasi pelaksana kegiatan, lalu berkoordinasi dengan lembaga yang dikunjungi.
Atas tugas tersebut, terdakwa kemudian berkoordinasi dengan saksi Gde Wira Kusuma Wahyudi, untuk mengkoordinasikan dengan Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata. Kedua travel itu kemudian mengajukan paket perjalanan sesuai daerah tujuan perdin DPRD Kota Denpasar.”Ketika Perdin telah siap, kemudian dilaksanakan dengan menggunakan kedua travel tersebut,”ujar Jaksa.
Selain itu disebutkan pula, bahwa selama ini antara pihak sekretariat yang dipimpin oleh terdakwa Rai Suta tidak pernah mempunyai perjanjian tertulis ataupun melakukan tender untuk menggunakan jasa kedua travel itu. Kemudian saksi Made Patra selaku PPTK mempersiapkan surat perintah tugas dan surat perintah perdin untuk pimpinan serta anggota DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Denpasar.
Lalu, Made Patra membuat daftar penerimaan biaya perdin yang kemudian diajukan ke Bagian Keuangan Sekretaris DPRD Kota Denpasar. Dalam perdin, mereka dapat uang harian (uang makan dan uang saku), biaya transport pegawai, biaya penginapan, uang representatif, sewa kendaraan dalam kota, plus sopir dan bbm dibayarkan secara lumpsum.
Usai melakukan perdin saksi Made Patra membuat dan menyusun bukti-bukti pendukung terkait pengeluaran biaya transportasi, penginapan. “Namun di dalam pelaksanaannya, saksi Made Patra tidak melaksanakan sebagaimana mestinya. Saksi Made Patra menerima begitu saja bukti tagihan biaya transport dan penginapan berupa invoice yang dibuat oleh pihak travel. Dan bukan tagihan resmi yang dikeluarkan oleh pihak hotel maupun maskapai penerbangan, tanpa verifikasi maupun pengecekan riil terhadap invoice yang diberikan oleh pihak travel,” beber jaksa.
Kemudian bukti-bukti yang telah disusun PPTK diajukan ke bagian keuangan sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk selanjutnya dilakukan verifikasi oleh kasubag perbendaharaan yang saat itu dijabat oleh saksi Ni Made Ardani. Lalu diteliti oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) yaitu kabag keuangan yang pada saat itu dijabat oleh saksi Made Suwitra.
Setelah diteliti oleh PPK selanjutnya SPJ yang menjadi lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani saksi Made Patra dan bendahara pengeluaran. Kemudian dicek dan dibuatkan surat perintah membayar yang diajukan kepada terdakwa Rai Suta untuk ditandatangani.
“Ketika terdakwa menerima kelengkapan administrasi surat perintah membayar dari saksi Made Patra. Semestinya dilakukan pengujian terhadap tagihan sesuai tugas pokok dan fungsi terdakwa sebagai pengguna anggaran,” imbuh jaksa.
Namun sebagai PA yang bertanggungjawab penuh atas segala dokumen yang berkaitan dengan surat bukti penerimaan atau pengeluaran pelaksanaan anggaran perdin tidak melakukan pengecekan dan penelitian kembali atas surat perintah membayar yang ditandatanganinya. Sehingga kemudian surat perintah membayar beserta lampirannya bisa diajukan ke kabag keuangan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kota Denpasar, yang pada saat itu dijabat oleh I Made Widra. Untuk kemudian diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D).”Di dalam setiap kegiatan perdin DPRD Kota Denpasar yang dalam pelaksanaannya menggunakan jasa dua travel itu dalam pertanggungjawaban penggunaan anggarannya ternyata ditemukan penggelembungan dan mark up nilai pengeluaran yang semestinya dibayar secara riil cost dan sesuai dengan realisasi belanja perdin DPRD Kota Denpasar tahun 2013,” beber jaksa.
Disebutkan dalam dakwaan JPU, akibat perbuatan terdakwa, telah menyebabkan memperkaya pihak travel agen yakni Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata dan orang lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 2.292.268.170. Sebagai akibat kelebihan membayar yang diterima pihak travel sebagaimana hasil audit BPKP perwakilan Bali.
Terhadap nilai kerugian keuangan negara yang timbul dari akibat perbuatan terdakwa yang tidak meneliti kebenaran tagihan biaya penginapan dan transportasi pesawat yang disediakan oleh kedua pihak travel telah dilakukan pengembalian Rp 2.292.268.170. Pengembalian uang itu telah disetorkan ke kas negara dalam perkara Gusti Made Patra.
Atas dakwaan jaksa, sidang dilanjutkan pekan depan. Akan tetapi sebelum dulanjutkan, majelis akan menunjuk kuasa hukum bagi Rai Suta yang meski saat dakwaan kemarin kukuh menyatakan tidak didampingi pengacara.(jcjy)