Jelang Tuntutan, Tahanan Pembobol ATM asal Peru Kabur, Rusak Jendela Tralis Besi Kamar Mandi Tahanan PN Denpasar
KataBali.com -Jose William Salazar Ortiz (37) satu dari tiga terdakwa kasus pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) asal Vellavista Callao Lima Peru, Selasa (16/5) sekitar 15.20 kabur dari ruang sel tahanan Pengadilan Negeri Denpasar. Jose kabur dengan cara membobol tralis besi kamar mandi yang ada di dalam ruang tahanan.
Jose kabur, terungkap saat salah seorang tahanan hendak buang air kecil. Sempat gedor-gedor pintu, namun tak ada respon. Akhirnya tahanan melapor ke petugas, dan setelah dicek, tralis kamar mandi tidak ada orang, dan tralis besi jendela sudah dalam keadaan jebol.
“Ada salah satu tahanan yang mau buang air kecil. Karena lama tahanan di dalam, tahanan sempat gedor-gedor dan tidak ada respon. Baru setelah lapor dan di buka paksa ternyata sudah tidak ada orang, “ujar salah satu petugas dari kepolisian IM Chakra.
Petugas kemudian juga mengecek jendela tralis besi yang berhasil dibobol Jose. Diduga Jose berhasil kabur dengan cara merusak sejumlah baut dan kemudian membobol tralis besi dengan cara mendorong. “Beberapa baut di sekitar tralis rusak. Ada kemungkinan setelah merusak beberapa baut, pelaku langsung mendorong tralis dan keluar dengan cara kaki memanjat pagar pengadiln militer dan kedua tangan menempel pada tembok tahanan,”ujar petugas.
Bahkan lanjut petugas, meski bersebelahan dengan kantor pengadilan miter dan banyak lalu lalang di sekitar ruang sel tahanan PN, akan tetapi sejumlah saksi menyatakan tidak ada yang tahu jika Jose kabur. “Ada anggota TNI dan pegawai di Pengadilan Militer, tapi mereka mengira kalau yang memanjat tembok itu tukang perbaiki genteng,”ujarnya.
Selanjutnya usai berhasil keluar, Jose dari keterangan sejumlah saksi sempat berjalan hingga Jalan Diponegoro dan menumpang taksi (Bali Taksi). Bahkan, Jose juga dikatakan sempat belanja di Mall Ramayana dan mengganti pakaiannya dengan warna biru. “Barang bawaannya katanya banyak. Sesuai keterangan saksi di lapangana, dia (Jose) juga sudah ganti baju warna biru dan sempat hendak memesan tiket bus jurusan Jakarta di terminal ubung. Gerakannya cepat. Bahkan karena polisi ramai melakukan pengecekan, Jose kabur dan tak jadi beli,”imbuh petugas.
Sebagai ciri-ciri terakhir yang dilihat saksi, Jose berperawakan putih, berbadan besar dan kekar, dengan mengenakan baju warna biru dan bawahan celana pendek.
Bahkan, akibat kaburnya Jose sejumlah persidangan sempat dilakukan penundaan.
Sedangkan penasehat hukum terdakwa Jose William Salazar Ortiz, Edward Pangkahila saat dikonfirnasi mengaku tidak tahu. Dia justru tahu setelah mendapat informasi dari petugas. “Kami di depan ruang sidang, karena memang sidang belum mulai. Agendanya sebenarnya pembacaan tuntutan, namun karena kabur, maka sidang batal,”akunya.
Meski kabur, namun Edward mengaku jika pasport kliennya masih dia bawa. “Untung pasport masih kami bawa, mudah-mudahan bisa segera tertangkap ,”harapnya.
Sementara Kasi Pidana Umum Kejari Denpasar Ketut Maha Agung saat hendak dikonfirmasi masih fokus melakukan pengejaran bersama anggotanya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Jose merupakan satu dari tiga anggota sindikat pelaku pembobolan mesin ATM lintas Jawa-Bali asal Peru.
Selain Jose, ada dua pelaku lain yang juga sudah ditangkap polisi dari gabungan Polres Sidoarjo, Polresta Denpasar dan Polda Metro Jaya. Mereka adalah Roberto Luqve Castro De La Cuba (34) Asal San Juan Luri Gancho Lima Peru, dan Franho alias Pio (29) asal Psje Florenci 144 Flori San Martib De Porres Lima Peru.
Aksi mereka yang pernah berhasil yakni dua mesin ATM Bank Mandiri dan BCA di Krian, Sidoarjo, dan Padangsambian Denpasar dengan total hasil sebanyak Rp 338.200.000.
Modus komplotan ini yakni dengan menjebol rolling door dengan mesin las. Setelah berhasil masuk, para sindikat ini kemudian menutup CCTV dan merusak mesin ATM dengan las.
Sedangkan keberadaan mereka di Indonesia, para sindikat ini menggunakan pasport tanpa visa sejak Mei 2016. Ketiganya dijerat dan didakwa dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(jcjy)