5 Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 7 Ranperda
KataBali.com – Lima Fraksi DPRD yang ada di Kabupaten Tabanan memberikan pandangan umum mengenai 7 (tujuh) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tabanan, dalam sidang Paripurna yang berlangsung Selasa (2/5) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tabanan.
Dalam sidang tersebut secara umum kelima fraksi sepakat untuk melanjutkan pembahasan sesuai dengan mekanisme di Dewan, namun terdapat beberapa saran dan masukan. Agenda sidang kemudian dilanjutkan dengan jawaban Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti atas pemandangan umum fraksi.
Tujuh buah Ranperda tersebut masing-masing; Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No 4 th 2013 tentang kepariwisataan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 5 Tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian perbekel, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah No. 29 tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga, Ranperda tentang perubahan atas Perda No 19 tahun 2016 tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan daerah Dharma Santika, Ranperda perubahan atas Perda No 6 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan Ranperda perubahan atas Perda No 3 tahun 2015 tentang ijin gangguan.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi tersebut, selain membahas tentang pandangan umum fraksi di DPRD Tabanan juga dilanjutkan dengan jawaban Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Kelima fraksi tersebut; Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat serta Fraksi Partai Nasdem dan Hanura, menerima Ranperda untuk dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Seperti diterangkan dalam pandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan yang dibacakan I Wayan Lara, Fraksi PDI-Perjuangan menyetujui ketujuh Ranperda untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme di Dewan. Namun dalam beberapa hal pihaknya ingin memberikan pokok-pokok pemikiran, diantaranya terhadap Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukimman kumuh.
Dikatakannya maksud dari Ranperda ini adalah salah satunya untuk menjaga dan meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni. Berbicara tentang kualitas hidup masyarakat maka pikiran kita akan terbawa pada tingkat kesejahteraan massyarakat itu sendiri. “PDI Perjuangan memandang bahwa meningkatkan kesejahteraan masyarakat jauh lebih baik dibandingkan mengatur masyarakat itu sendiri. Oleh sebab itu maka dalam pembahasan Ranperda ini agar dilakukan secara cermat, kritis dan komprehensif. Ranperda ini kami nilai masih multi tafsir karena dikuatirkan dapat memunculkan spekulasi negatif seperti sebagai senjata untuk melegalisasi tindakan pemerintah di dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Tabanan yang dapat memunculkan gejolak sosial pada masyarakat,” ujarnya.
Oleh karenananya di dalam pembahasan Ranperda ini bersifat antisipatif, aspiratif atau keberpihakan pada masyarakat dan menghasilkan satu kesatuan pendapat, penafsiran yang jelas dan tegas tentang maksud Ranperda ini. “Demikian pula halnya apabila Ranperda ini pada nantinya dapat disahkan menjadi Perda, maka Fraksi PDI Perjuangan meminta bahwa Perda ini harus mampu menjadi alat yang ampuh dan memberikan kontribusi dalam mengatur menertibkan pembangunan-pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang wilayah. Terlepas dari asumsi di atas kami dari Fraksi memberikan apresiasi kepada pemerintah terhadap 7 buah Ranperda ini” ujarnya.
Fraksi Golongan Karya yang pandangan umumnya disampaikan I Ketut Budi Adnyana mengatakan perlu mencermati beberapa hal pada Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukimman kumuh, bahwa peraturan daerah ini dibuat untuk mencegah adanya perumahan dan pemukiman kumuh di Tabanan. “Hal tersebut perlu di antisipasi dengan perda ini dengan konsekuensi penerapan dan penegakan huku yang konsisten dan sustainable untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan pertumbuhan kota Tabanan yang aman, tertib dan kondusif,” jelasnya.
Sementara terkait Ranperda perubahan atas Perda No.4 Tahun 2013 tentang kepariwisataan adalah bahwa peraturan ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2011 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2010-2025. “Hal terpenting yang perlu diperhatikan dalam hal pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Tabanan adalah tidak merusak lingkungan dan memperhatikan hajat hidup rakyat di sekitar,” ungka Budi Adnyana.
Fraksi Demokrat melalui Gusti Made Purnayasa juga mengungkapkan Peningkatan Perumahan dan Pemukiman kumuh perlu dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan daerah sebagai wujud meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Jangan sampai perda ini digunakan sebagai senjata untuk menekan Pemda untuk peningkatan secara total terhadap keberadaan Perumahan dan Pemukiman kumuh tersebut,” ujar Purnayasa
Fraksi Partai Gerindra, yang dibacakan I I Wayan Wiryadana juga memberikan pendapat, pihaknya mengatakan kepariwisataan merupakan baik penunjang sarana maupun penyedia prasarana di seluruh Darah Tujuan Wisata, pengelolaan yang berkenan dengan DTW hendaknya agar dikelola dengan maksimal sehingga dapat menjadi ikon daerah Tabanan sekaligus dapat meningkatkan PAD di Kabupaten Tabanan.
Sementara itu, Fraksi Gabungan Nasdem dan Hanura yang pandangan umumnya disampaikan Ida Ayu Ketut Candrawati menerima ketujuh Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut secara komprehensif.
Agenda sidang dilanjutkan dengan Jawaban Bupati Eka terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Bupati Eka pada dasarnya sepakat dengan usul/saran anggota DPRD tersebut.
“Pada prinsipnya kami sependapat dengan usul dan saran anggota DPRD untuk lebih melakukan pembahasan secara lebih cermat dan komprehensif terhadap substansi materi Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh. Hal ini dilakukan agar Ranperda yang kita bahas dapat dipergunakan sebagai payung hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di kabupaten Tabanan,” ujar Bupati Eka.
Sementara itu terkait dengan pengelolaan daya tarik wisata yang ada di kabupaten Tabanan, pihaknya sependapat agar pengelolaannya dilakukan secara profesional mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Agar daya tarik wisata tersebut dapat memberikan kontribusi bagi pemerintah kabupaten Tabanan berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Dirinya juga sependapat dengan pandangan umum anggota dewan untuk melakukan pengawasan lebih intensif terhadap jenis usaha yang berkembang di kabupaten tabanan melalui perangkat daerah terkait. “Sehingga usaha tersebut memenuhi persyaratan untuk melakukan usaha di Kabupaten Tabanan mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Bupati Eka. hmtb