Tunggu Banding Jaksa, Sara Belum inkracht, Kasus Pembunuhan Anggota Polsek Kuta
KataBali.com – Meski menyatakan tidak akan mengajukan banding, namun hingga saat ini, status Sara Connor, terdakwa kasus pembunuhan anggota Polsek Kuta mendiang Aipda Wayan Sudarsa, masih belum inkracht alias belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Tonny Nainggolan saat dikonfirmasi, Sabtu (8/4) menyatakan, hingga saat ini perempuan asal Negeri Kanguru, Australia itu belum inkracht. “Walaupun yang bersangkutan tidak mengajukan banding, namun statusnya belum inkracht,”tegas Kalapas Tonny via telepon.
Lebih lanjut, belum adanya keputusan inkracht bagi kekasih terpidana 6 tahun kasus pembunuhan polisi, David James Taylor, karena masih menunggu banding jaksa. “Jaksa yang banding. Sehingga sampai sekarang belum ada keputusan hukum tetap bagi yang bersangkutan,”jelasnya.
Namun begitu, meski Sarah belum berstatus sebagai terpidana, mantan Kepala Pengamanan Lembaga pemasyarakatan (KPLP) Lapas Cipinang ini menyatakan, bahwa Sara ditempatkan di Lapas Perempuan Kerobokan. “Dia ditempatkan di Lapas Perempuan,”jelasnya.
Sebagaiamana diketahui, pasca divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan Made Pasek, Sara Conor melalui pengacaranya menyatakan tidak akan banding. Ia menerima dengan vonis majelis hakim sebagaimana dakwaan alternatif pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Sebaliknya, dari pihak Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Denpasar, Oka Ariani memberikan keputusan berbeda. Jaksa memilih banding dengan keputusan hakim, selain dinilai terlalu ringan dan jauh dari tuntutan JPU yang sebelumnya mengusulkan untuk menuntuk Sarah Connor dengan hukuman 8 tahun penjara, Jaksa juga menilai putusan hakim belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan. (jcjy)