Tiga Terdakwa Kompak Tak Ajukan Banding, Kasus Pungli Pengurusan Sertifikat di Kantor Desa Tulikup
KataBali.com -Sempat menyatakan pikir-pikir, tiga terdakwa kasus pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat di Kantor Desa Tulikup, Gianyar yang sebelumnya diganjar hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, akhirnya bulat untuk menerima vonis hakim.
Keputusan para terdakwa untuk tidak mengajukan banding pasca vonis hakim itu seperti disampaikan Gede Narayana selaku tim penasihat hukum terdakwa Pranajaya dan Ngurah Raka.
Dikatakan, atas putusan hakim, penasehat hukum terdakwa menilai jika vonis terdakwa sudah sangat minimal. Bahkan, dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, vonis hakim lebih rendah.”Saya mewakili penasihat hukum para terdakwa melihat, vonis 4 tahun oleh majelis hakim sudah sangat ringan. Klien kami telah mendapat keringanan pengurangan hukuman subsider, dari tuntutan jaksa 6 bulan menjadi 3 bulan. Menurut kami, itu sudah sangat ringan,” ujar Pranajaya, Kamis (27/4).
“Apa yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai dengan pasal, dan justru meringankan klien kami. Meskipun kami masih ada waktu 7 hari untuk menanggapi putusan hakim. Jika dalam waktu 7 hari kami tidak menjawab berarti putusan telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim pimpinan Made Sukereni memvonis terdakwa I Nyoman Pranajaya, I Gusti Ngurah Oka Mustawan, dan I Gusti Ngurah Raka (50) dengan pidana penjara selama empat tahun. Selain vonis penjara, para terdakwa yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Bali juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Putusan majelis hakim tersebut hampir sama dengan tuntutan yang diajukan JPU. Namun yang meringankan para terdakwa adalah kurungan subsidernya. Sebelumnya, JPU Wayan Suardi menuntut ketiga terdakwa dengan pidana empat tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan subsidair enam bulan kurungan.
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – bersama. Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan hingga kasus ini terungkap, bermula dari ketiga terdakwa yany ditangkap oleh Tim Saber Pungli melalui operasi tangkap tangan pada hari Jumat,16 Desember 2016 lalu. Ketiganya ditangkap di ruangan Kantor Desa Tulikup Kabupaten Gianyar karena diduga terlibat pungli pengurusan sertifikat tanah.
kasus ini berawal saat korban, I Gusti Ngurah Chrisna Diana dan saudara kandungnya I Gusti Ngurah Iska Juliahedi dari Dusun Menak, Desa Tulikup, Gianyar mengajukan rekomendasi penerbitan surat keterangan silsilah keluarga, surat keterangan kepemilikan hak atas tanah dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 4 Are atas nama I Gusti Ngurah Sudana.
Atas pengajuan korban tersebut, ketiga terdakwa sengaja melakukan pungutan liar dengan memaksa seseorang memberi sesuatu, membayar atau menerima pembayaran berupa uang untuk memperkaya atau orang lain dari pemohon atau korban yaitu I Gusti Ngurah Chrisna Diana dan saudara kandungnya I Gusti Ngurah Iska Juliahedi dari Dusun Menak, Desa Tulikup, Gianyar yang datang ke kantor desa Tulikup.
Korban merasa dipaksa diminta dana sebesar Rp 30 juta oleh para terdakwa. Pada saat itu korban memberikan Rp 2 juta namun ditolak oleh para tersangka. Sehingga korban terpaksa menyerahkan uang sesuai permintaan para tersangka. jcjy