Rusia Pemilik Sabhu 104,19 Gram Terancam Hukuman Mati, Diduga Selundupkan Paket Sabhu via Kantor Pos
KataBali.com – Alexey Prusov, 28, terdakwa kasus kepemilikan paket sabhu seberat 105,62 gram bruto atau 104,19 gram asal Rusia, Rabu (26/4) mulai menjalani sidang perdana di PN Denpasar. Mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam dakwaan yang dibacakan JPU Eddy Artha Wijaya dan Ketut Sujaya di hadapan majelis hakim pimpinan Dr Yanto, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 113 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sesuai surat dakwaan, jaksa mengurai, perbuatan Alexey ini terjadi pada awal Januari 2017, tepatnya pada Kamis (5/1) )lalu di kantor Pos Renon, Jalan Puputan Denpasar. Petugas Bea Cukai Tipe Madya A Denpasar yang mendapat informasi adanya paket kiriman dalam bentuk amplop warna putih bertuliskan penerima atas nama Micha Kaisar dengan alamat Kantor Pos Sunset Road Kuta. “Atas informasi itu, petugas Bea Cukai kemudian menghubungi pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali,”ujar Jaksa Eddy Artha.
Selanjutnya, dengan menggunakan teknik control delivery (pengiriman yang diawasi), petugas yang sudah mengetahui bahwa isi kiriman paket berisi Kristal berwarna coklat yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Menthampetamin (Sabu) dengan berat 105,62 gram bruto atau 104,19 gram netto, itu kemudian menghubungi Alexey. Selanjutnya, usai diakui, tersangka yang diketahui tinggal sementara di kawasan Kerobokan, Badung ini kemudian ditangkap untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, sesuai surat dakwaan kesatu, terdakwa dijerat dengan pasal 113 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 yakni, dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Selain itu terdakwa juga juga dijerat dengan pasal 122 ayat(2), yakni dalam hal perbuatan memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan III beratnya melebihi 5 gram ,pelaku dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana dengan paling banyak Rp 3 miliar ditambah 1/3.
Atas dakwaan jaksa, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (jcjy)