Nge-Fly di Bandara, Newzeland Divonis 2,5 Tahun

KataBali.com -Vonis tinggi akhirnya dijatuhkan bagi Myra Lynne Williams. Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (13/4), terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabhu seberat 0,81 gram brutto atau 0,43 gram netto asal Newzeland, ini oleh majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami akhirnya diganjar dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi terdakwa menjalani masa tahanan.

 

 

Sesuai amar putusan, vonis bagi terdakwa yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Wayan Adi Sutarka, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 3 tahun penjara, itu karena hakim menilai perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

 

 

Namun sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim juga mengurai hal memberatkan dan meringatkan. Menurut Purnami, yang memberatkan, perbuatan terdakwa perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemeberantasan narkotika, sedangkan hal meringankan terdakwa selalu bersikap sopan dan berterus terang dalam persidangan, terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya belum pernah dihukum.

 

 

” Menimbang, memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Myra Lynne Williams dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas hakim Purnami.

 

 

Atas vonis majelis hakim, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Poppy Eunjke menyatakan menerima.
Sebagaimana diketahui, hingga kasus Williams bergulir di pengadilan, yakni berawal dari penangkapan terdakwa di terminal kedatangan internasional Bandara internasional Ngurah Rai Tuban, Badung. Saat itu, petugas curiga dengan sikap aneh terdakwa yang mengomel. Selanjutnya oleh petugas dibawa keruang riksa, dan ditemukan narkoba. Hasil intrograsi, terdakwa mengaku jika baang haram yang jatuh itu adalah miliknya.(jcjy)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *