Kejari Bangli Segera Panggil Tiga Ahli, Kasus Korupsi UP Bangli
KataBali.com – Pasca menetapkan mantan Bupati Bangli Nengah Arnawa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli terus berupaya untuk segera merampungkas berkas milik tersangka kasus korupsi upah pungut (up) pajak sektor pertambangan di Kabupaten Bangli. Bahkan, perkembangan terbaru, sebagai upaya kejaksaan untuk merampungkan berkas, pihak penyidik Kejari Bangli akan segera memanggil dan meminta keterangan dari para ahli.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bangli, Elan Jaelani, saat dikonfirmasi, Kamis (27/4) menyatakan, bahwa penyidik rencananya akan segera memanggil tiga saksi ahli dalam kasus ini.”Mudah-mudahan secepatnya bisa selesai. Kami masih berkoordinasi dengan tiga ahli yang nanti akan kami datangkan untuk dimintai pendapatnya dalam perkara ini,” ujar Elan via telepon.
Termasuk ditanya para saksi ahli yang akan dimintai keterangan, Elan menjelaskan, ketiga ahli didatangkan dari luar Bali dengan alasan untuk menjaga independensi. Sementara ahli yang akan dipanggil, dikatakan Elan adalah ahli pidana, ahli adminitrasi negara, serta ahli pajak. “Ahli akan didatangkan dari Bandung, Jawa Barat. Yang jelas kami tunggu hasilnya. Artinya kasus ini terus berjalan atau on progress. Sedikit lagi rampung,” ujar Elan optimistis.
Pun saat kembali ditanya, apakah penyidik telah memeriksa Arnawa yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya menyatakan, akan segera melakukan penjadwalan terkait pemeriksaan mantan Bupati Bangli dua periode tersebut. “Kami akan jadwalkan untuk pemeriksaan Pak Arnawa sebagai tersangka,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, penetapan Nengah Arnawa sebagai tersangka dalam kasus korupsi UP pajak sektor pertambangan ini setelah penyidik Kejari Bangli melakukan pengembangan perkara dan melihat fakta dalam persidangan. Arnawa diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Bupati Bangli.
Saat menjabat sebagai bupati, mantan ketua DPC PDI Perjuangan Bangli ini menandatangani usulan terdakwa kemudian disetujui dan tertuang dalam SK Bupati No. 977/286/2006, tanggal 11 Oktober 2006. Selanjutnya SK tersebut dijadikan dasar mencairkan dan membagikan UP sektor pertambangan pada pejabat dan pegawai di Bangli.
Sehingga atas dasar itu, Arnawa diduga membiarkan pembagian dana UP pajak sektor pertambangan. Padahal, kegiatan pemungutan pajak di sektor itu tidak pernah dilakukan. Pun dalam biaya pungutan itu, Arnawa ikut menikmati dana UP yang dibagikan oleh dua terpidana Alit Darmawan dan Rai Darmayudha.
Dari daftar puluhan penerima uang yang terlampir dalam dakwaan JPU untuk dua terpidana mantan Kadispenda Pemda Bangli yaitu Alit Darmawan dan Rai Darmayudha. Arnawa menerima sejumlah uang dengan besaran bervariasi dari tahun 2006 sampai dengan 2010 Rp 42 juta lebih. jcjy