Jaksa Eksekusi Istri Sekwan Klungkung, Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Dermaga Gunaksa
KataBali.com -Pasca upaya kasasi yang dilakukan jaksa diterima Mahkamah Agung (MA) RI, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, akhirnya mengsekusi terpidana tujuh tahun atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan dermaga Gunaksa Ni Nyoman Hendrawati.
Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Klungkung Cakra Yudha Hadi Wibowo yang dikonfirmasi terkait eksekusi istri sekretaris DPRD Klungkung, Kamis (27/4) via telepon membenarkan.”Betul, yang bersangkutan sudah dieksekusi,”ujar Cakra Yuda
Dijelasakan, sebelum eksekusi, Cakra Yudha menjelaskan bahwa pihak Kejari Klungkung telah menerima salinan putusan bagi satu dari tiga terdakwa yang dulu sempat divonis bebas. Sesuai putusan Kasasi, MA memvonis tujuh tahun penjara bagi erdakwa Ni Nyoman Hendrawati.
Sedangkan terkait keputusan hasil Kasasi bagi dua terdakwa lain, yakni terdakwa I Gusti Ayu Ardani dan IB Susila yang sebelumnya memiliki peran sebagai makelar tanah bersama dengan Hendrawati, kata Cakra Yudha, terkait hasil dari pengajuan kasasi, Kejari Klungkung masih menunggu data MA. “Untuk putusan dua terdakwa lainnya, kami masih menunggu data MA,”aku Cakra Yudha.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam kasus korupsi yang sebelumnya telah menetapkamn 16 tersangka ini, Majelis hakim Tipikor Denpasar pimpinan Gede Ariyadi, Rabu (13/4) setahun lalu (2016) memutus bebas tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Dermaga Gunaksa, Klungkung, yakni masing-masing I Gusti Ayu Ardani, IB Susila, dan Ni Nyoman Hendrawati.
Alasan putusan hakim untuk menganulir isi dakwaan maupun surat tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Made Pasek dkk itu, karena hakim tidak menemukan bukti adanya tidak pidana korupsi dalam pembangunan Dermaga Gunaksa.
Selain membebaskan para terdakwa dari dakwaan jaksa, Jaksa oleh mejelis hakim juga diminta untuk mengembalikan uang senilai Rp 1,1 miliar milik para terdakwa yang sebelumnya disita pihak jaksa. Atas putusan itu, JPU akhirnya bulat mengajukan kasasi dan kemudian ikabulkan dengan memutus terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.(jcjy)