Corby Dipastikan Bebas Dua Bulan Lagi
KataBali.com -Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun kasus kepemilikan mariyuana 4,1 kilogram (Kg) asal Australia dipastikan akan bebas pada 27 Mei 2017 dua bulan mendatang.
Kepastian bebasnya si “Ratu Mariyuana” asal Negeri Kanguru ini sebagaimana disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Surung Pasaribu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Jumat (31/3).
Dijelaskan, meski bukan lagi menjadi ranah kewenangan murni dari kepala Kanwilkumham Bali dan Divisi Pemasyrakatan Kanwilkumham Bali, akan tetapi lanjut Surung, dasar dari pembebasan Corby itu sebagaimana sudah tertuang dalam Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembebasan Bersyarat.
“Kami sudah menjalankan aturan, dan dia (Schapelle Corby) juga sudah menjalani masa pembebasan bersyarat yang sebelumnya ditandangani oleh menteri Hukum dan HAM (Menkumham RI pada era Presiden Susilo Bambang Yudono (SBY) pada tahun 2014),”tegas Surung.
Sehingga dengan sudah selesainya proses, prosedur atau aturan dari Kemkumham RI serta selesainya proses hukuman bagi terpidana, maka selayaknya Corby harus bebas pada 27 Mei mendatang.” Bapas (Balai Pemasyarakatan) sebagai PK-nya sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dan sehat, sehingga tanggal 27 Mei nanti dia bebas,”tegas Surung.
Menurut Surung, dengan kewenangan ada di Bapas, maka kepala Bapas-lah yang nantinya berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Denpasar, dan selanjutnya pihak Imigasi yang akan melanjutkan untuk berkoordinasi dengan pihak Konsulat Australia.
“Setelah itu urusan mereka, apakah imigrasi mau mendeportasi tanggal 27, 28 atau 29 Mei 2017, itu kewenangan imigasi. Kalau misalnya nanti tanggal 27 dilihat jam 2 pagi ada penerbangan ke Australi ya bisa jam 2 pagi, kalau jam 3 pagi ya bisa saja jam tiga pagi. Lihat time (waktu)-nya, dan soal waktu ya polisi. Intinya kalau tanggal 27 Mei nanti jam berapa ya itu tergantung. Terpenting tidak boleh kurang atau lebih,”bebernya.
Sebagaimana diketahui, rencana bebasnya Ratu Mariyuana dua bulan mendatang, ini setelah Pemerintah RI era Presiden SBY melalui Menteri Hukum dan HAM RI Amir Syamsuddin mengabulkan pembebasan bersyarat bagi pembawa ganja kelas premium ke Bali. Tak hanya itu, selama menjalani hukuman, terpidana 20 tahun ini juga sudah mendapatkan potongan selama 5 tahun, dan sejak pembebasan bersyarat dikabulkan, Corby yang tetap di dalam Lapas Kerobokan itu juga masih mendapat potongan hukuman atau remisi setiap 8 bulan saat perayaan keagamaan dan hari besar nasional lainnya. (jcjy)