Pengerjaan Jembatan Dangin Tukadaya Jembrana, Senilai 12 Miliar Lebih Tidak Kelar-kelar

KataBali.com – Pengerjaan jembatan jalan nasional tepatnya jembatan Dagin Tukadaya, yang berlokasi di Desa Dangin Tukadaya, Jembrana hingga kini belum juga kelar.
Padahal pengerjaan jembatan yang ambruk diterjang banjir bandang setahun lalu harus rampung akhir Desember 2016 lalu. Lantaran belum kelar hingga batas waktu, pihak rekanan diberikan perpanjangan waktu hingga 9 februari 2017.
Sayangnya, lagi-lagi  PT. Soyuren Indonesia (KSO) – PT. Permata Indah Lestari yang mengerjakan jembatan tersebut dengan nilai kontrak Rp. 12.491.225.000 tidak bisa merampungkan pekerjaan dengan dalih berbagai kendala teknis.
Pihak rekanan kemudian kembali diberikan perpanjangan waktu hingga batas keterlambatan 90 hari dari batas waktu kontrak pelaksanaannya atau hingga akhir bulan Maret mendatang.
Sayangnya lagi, hingga hari ini atau 70 hari lebih keterlambatan, pengerjaan jembatan tersebut belum juga kelar-kelar. Bahkan, hari ini malah tidak ada pekerja di lokasi proyek melakukan aktivitas, termasuk beberapa peralatan dan alat berat juga sudah tidak ada di lokasi proyek.
“Katanya hari ini mau diaspal tapi sampai kini belum juga ada pekerja yang datang. Apa mungkin besok diaspal,” ujar seorang anggota polisi yang melakukan tugas jaga di lokasi proyek tersebut, Kamis (2/3/2017).
Sementara, sejumlah pengguna jalan mengharapkan jembatan tersebut segera diselesaikan agar arus lalu lintas di lokasi tersebut lancar. Selama proses pengerjaan arus lalu lintas sering mengalami kemacetan karena diberlakukan sistim buka tutup.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) VIII, Yoni Satya kepada wartawan Baliberkarya.com mengatakan, saat ini proses perbaikan jembatan Dangin Tukadaya memasuki tahap akhir.
Sebanyak 20 Girder dimana 1 Girder seberat 70 Ton dengan panjang 6 meter telah dipasang pada rel di bawah jembatan
“Selanjutnya, barulah 20 Girder yang telah terpasang ini akan diaspal seperti permukaan jembatan pada umumnya. Pengaspalan itu dilakukan segera,” terang Yoni Satya.
“Dari batas waktu perpanjangan hingga 9 Februari belum juga selesai, pihak rekanan diberikan perpanjangan waktu hingga 23 Maret mendatang. Jika belum juga kelar baru dilakukan pemutusan kontrak. Perhari ini rekanan telat 70 hari. Batas keterlambatan hingga 90 hari,” imbuhnya.
Meskipun demikian, lanjut dia, pihak kontraktor yakni PT. Soyuren Indonesia (KSO) – PT. Permata Indah Lestari dipastikan telah dikenai denda yang telah berjalan yakni sebesar 1 per mil dari nilai kontrak yang telah disepakati sebelumnya yakni Rp. 12.491.225.000.
Parahnya, pernyataan yang diberikan Yoni Satya sebelumnya kepada wartawan berbeda. Dimana saat ini dia mengatakan jika pengerjaan jembatan ini belum kelar pada. tanggal 20 Februari, maka pihak kontraktor terancam dikenai denda atau sanksi maksimal 90 hari yakni pemutusan kontrak.(jcbb)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *