UN Dibutuhkan untuk Evaluasi dan Pemetaan Mutu Pendidikan

KataBali.com – Ujian Nasional (UN) yang selalu menjadi pedebatan, sebenarnya tidak merupakan perintah Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional. Yang diperintahkan Undang-Undang adalah melakukan evaluasi secara berkala untuk pemetaan mutu pendidikan. Demikian ditegaskan Ketua Komisi X DPR RI DR. Ir. Wayan Koster, MM saat sebagai pembicara dalam dialog yang bertema ‘  Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun Pelajaran 2016/2017’ di Wantilan Desa Adat Penglipuran, Kabupaten Bangli, Sabtu (4/2).
Selain Koster, pada dialog yang diselenggarakan oleh  Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan peserta Kepala-Kepala Sekolah SMP, SMA/SMK se-Bali, unsur PGRI juga menghadirkan pembicara Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Kemendikbud Prof. Nizam, serta Kepala UPT Balai Pengembangan Teknologi Pendidikan dan Tugas Perbantuan (BPTP2TP) Dinas Pendidikan Provinsi Bali Ni Made Metti Utami. Koster yang kini lebih dikenal dengan panggilan KBS (Koster Bali Satu) menegaskan, dirinya bersama anggota DPR RI sejak awal menolak pelaksnaan UN.
“Sebenarnya yang diperintahkan oleh Undang-Undang adalah evaluasi secara berkala, bukan Ujian Nasional yang dijadikan syarat kelulusan. Evaluasi bukan juga syarat kelulusan tapi pemetaan mutu pendidikan. Bagaimana inputnya, proses, sarana dan prasarana dan output yaitu kualitas lulusan anak didik,”terang KBS.
Pelaksanaan UN selama menurut Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini sarat masalah. Mulai dari permasalahan tender, keterlambatan pencetakan, kebocoran soal-soal, hingga rekayasa dengan memberikan bocoran jawaban hanya untuk meningkatkan prestise sekolah, agar siswanya mendapat nilai tinggi. Pelaksanaan UN juga menghabiskan biaya yang sangat besar. Siswa juga dibuat stres dan menjadi beban, karena menjadi syarat kelulusan.
“Nilai Ujian Nasional yang tinggi tidak menunjukan pencapaian yang sebenarnya. Sejatinya Ujian Nasional tidak perlu dilaksanakan,”tegas KBS. Ketika Mendikbud Muhadjir Effendy mewacanakan penghapusan UN, pihanya menyatakan sangat setuju, akan tetapi pemerintah memutuskan UN tetap dilaksanakan tahun pelajaran 2016/2017. Terhadap keputusan pemerintah tersebut, KBS mempersilahkan pemerintah melaksanakannya. Karena Fraksi PDI Perjuangan DPR RI harus mendukung kebijakan Pemerintahan Presiden Joko Widodo.
UN tetap dilaksanakan dengan jumlah mata pelajaran sedikit dan tidak menjadi syarat kelulusan. Kedepan pelaksanaannya akan terus dievaluasi, untuk mendapatkan formulasi yang terbaik untuk memetakan mutu pendidikan secara nasional, regional dan lokal di seluruh Indonesia. Sementara itu terkait pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), KBS menyebut sangat baik karena mensinergikan dengan perkembangan teknologi, lebih efisien dari segi biaya dan mencegah terjadinya kecurangan. Hanya saja diakui belum semua sekolah mampu melaksanakannya, lantaran terkendala sarana dan prasarana khususnya komputer.
Untuk itulah khusus di Bali, pihaknya akan mendorong Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan rapat koordinasi khusus, membahas pelaksanaan UNBK. Supaya infrastruktur yang ada baik milik Pemprov maupun Kabupaten/Kota bisa disinergikan penggunaannya secara maksimal. “Kita juga mendorong pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam APBD-nya mengalokasikan anggaran untuk pengadaan prasarana komputer, kami di pusat melalui APBN juga akan mengalokasikan anggaran. Paling lambat tahun 2018 seluruh SMK/SMA termasuk SMP sudah bisa melaksanakan UNBK,”tandasnya.
Sebagai pimpinan parpol, KBS akan mengundang Bupati/Walikota dari PDI Perjuangan serta anggota Fraksi PDI Perjuangan Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Bali, agar pelaksanaan UNBK dapat bersinergi dalam sarana prasarana  dan memberikan dukungan dana, sehingga pelaksanaan UN dan USBN dapat berjalan dengan baik.
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Kemendikbud Prof. Nizam menjelaskan, pemerintah dalam hal ini Kemendikbud setiap saat melakukan evaluasi UN, agar semakin lama pelaksanaannya semakin baik, sesuai dengan perkembangan zaman dan dinamika di masyarakat. Pada UN tahun pelajaran 2016/2017, kata dia lebih fleksibel.  Ada beberapa mata pelajaran wajib dan ada ada pelajaran yang dipilih satu mata pelajaran sesuai dengan minat siswa.
Mengenai USBN, Prof Nizam menjelaskan, Kemendikbud akan memberikan standar dan kisi-kisi soal secara nasional.  Kisi-kisi soal inilah yang dijadikan pedoman oleh para guru untuk membuat soal, sesuai dengan materi yang diajarkan kepada siswa. “Untuk  UNBK yang dimulai tahun 2015, sesuai dengan harapan banyak pihak, pelaksanaanya lebih efisien dan murah, serta mengimplementasikan teknologi yang merupakan bagian dari kompetensi dasar,”katanya.
Dibagian lain, Kepala UPT Balai Pengembangan Teknologi Pendidikan dan Tugas Perbantuan (BPTP2TP) Ni Made Metti Utami mengungkapkan, dalam menghadapi UN dan USBN pihak Dikbud Bali telah membentuk Tim UN dan USBN. Tugasnya melakukan pendataan dan koordinasi dengan sekolah-sekolah diseluruh Bali. Pihaknya hanya mengeluhkan lambat proses turunnya anggaran dari pusat, sehingga proses penganggaran di APBD menjadi tidak maksimal. “Pada prinsipnya siswa-siswa sudah siap untuk melaksanakan UN dan USBN,”pungkasnya. (*)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *