Pecalang di Bali, Jamin Keamanan Munarman Selama Jalani Proses Hukum

KataBali.com – Koalisi Rakyat Bali yang dimotori oleh Ngurah Artha, serta dari perwakilan Pecalang Bali,  Made Mudra,  dan Tim Hukum Gerakan Advokat Bhinneka Tunggal Ika, mengapresiasi kinerja Polisi utamanya Polda Bali yang telah menetapkan Munarman sebagai tersangka, dalam kasus penghinaan Pecalang.
Ngurah Artha, selaku Koordinator Tim KoaIisi Rakyat Bali mengaku bahwa mengapresiasi atas kinerja Polisi,  yang cepat dan tanggap terhadap kasus yang rawan konflik sosial tersebut ,” Kami sangat berbahagia, atas langkah polda Bali, ini hal luar biasa, yang dicemaskan adalah perpecahan umat di Bali, Di bali tidak pernah ada terjadi seperti yang disampaikan oleh Munarman, dengan dijadikannya Munarman tersangka, ini harus lebih intensif utamanya untuk ormas pemecah belah bangsa,” tegasnya.
Sedangkan Munarman Jubir FPI sendiri disangka melanggar pasal Pasal 28 ayat 2 UU ITE,  ju psl 55 kitab undang undang hukum pidana, serta psl 156 kuhp, menambahi apa yg disampaikan oleh Ngurah Artha yang, pihak Pecalang Bali yang dimotori oleh Made Mudra, pun mengapresiasi atas langkah polisi, dan pihaknya juga memberi jaminan penuh atas keamanan Munarman selama menjalani proses hukum.
“Terkait dgn kedatangan pak munarman sebagai tersangka, wajib kami berikan pengamanan (secara adat),  untuk menjaga persatuan dan kesatuan, meskipun apa yang disampaikan (pecalang melempar masjid dan melarang orang sholat jumat, red)  oleh munarman itu tidak pernah terjadi,”ujarnya.
Gerakan Advokat Bhinneka Tunggal Ika, yang menjadi pendamping hukum bagi pelapor pun menegaskan bahwa apa yang dicapai merupakan bentuk sinergitas elemen, dan semat mata untuk menjaga keutuhan NKRI.
Teddy Raharjo, SH selaku jubir Gerakan Advokat Bhinneka Tunggal Ika, menyampaikan ” kami dari Tim Gerakan Advokat Bhinneka Tunggal Ika, sangat mengapresiasi dan terima kasih kepada kawan kawan penyidik, yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang mengedepankan ‘due process of law’, berdasarkan atas hukum.
Dimana sejak pelaporan tgl 16 Januari hingga pointnya Kapolda Bali menetapkan saudara Munarman sebagai tersangka, sekali lagi kita ucapkan apresiasi & terima kasih, dan gerakan advokat bhinneka tunggal ika, kami juga akan mengawal dalam artian support,  atensi dan pendampingan hukum, untuk kawan kawan pelapor, harapan kami agar proses ini berjalan dengan fear, transparan, menjadi edukasi bagi publik,  siapa pun dan dari kelompok manapun, pembelajaran juga bagi kita semua agar tidak terulang khususnya bagi kelompok radikal dan intoleran,”pungkas Teddy. (SN-Kb)

 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *