Panwas Awasi 18 Ribu Pemilih Tambahan, Gelar Rapat Antisipasi Kerawanan
KataBali.com – Menjelang proses pungut hitung Pilkada serentak tahap II Pilkada Buleleng 2017 mendatang, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Buleleng bersama para stakeholder dan jajaran pengawas hingga tingkat bawah terus melakukan upaya antisipasi kerawanan masalah.
Sebagai fokus dari potensi kerawanan masalah saat pungut hitung di Pilkada Buleleng itu, Kamis (9/2), Panwaslih Buleleng mengundang para stakeholder seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng, Kesbangpolimas Buleleng, unsur TNI/Polri (Polres Buleleng dan Kodim Buleleng), Satpol PP Buleleng dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali selaku tim supervisi provinsi untuk menggelar rapat antisipasi kerawanan masalah saat proses pungut hitung di Pilkada Buleleng 2017.
Seperti dibenarkan Komisioner yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Widyardana. Saat dikonfirmasi ia menyatakan bahwa langkah Panwaslih Buleleng dengan mengundang para stakeholder, itu adalah sebagai langkah untuk menginventarisasi sekaligus mengantisipasi potensi kerawanan masalah saat proses pungut hitung Pilkada Buleleng, pada 15 Februari 2017 mendatang. Disebutkan, ada banyak potensi kerawanan saat proses pungut hitung.
Namun dari sejumlah potensi, itu lanjut Widi-sapaan Widyardana, yakni terkait akurasi data pemilih menjelang proses pemungutan. “Bawaslu Bali sebagai supervisi ingin memastikan sekaligus menginventarisasi sejumlah masalah yang ada di lapangan. Salah satu fokus dari sejumlah potensi masalah yang mungkin saja terjadi saat proses pungut hitung adalah soal akurasi data pemilih. Intinya kami ingin memastikan bahwa hak pemilih tetap terlindungi dan dapat digunakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak ada penyalahgunaan,”jelas Widi sebelum rapat.
Sementara Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng Ketut Ariyani saat dikonfirmasi terpisah via telepon, menyatakan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Buleleng sebanyak 583.381 pemilih, dan jumlah TPS sebanyak 1.086, saat ini ada sekitar 31.790 pemilih yang sudah masuk database DPT namun sedang diajukan oleh KPU Buleleng untuk mendapatkan surat keterangan (suket) dari Disdukcapil Buleleng. Selain jumlah itu, lanjut Ariyani, ada juga data pemilih tambahan sebanyak 18.000 yang belum masuk database dan DPT namun sudah mengantongi surat keterangan perekaman e-KTP.
“Sehingga dengan proses permohonan suket ke Disdukcapil, baik pemilih yang sudah masuk DPT ataupun pemilih tambahan yang hanya mengantongi surat keterangan perekaman e-KTP bisa menggunakan hak pilihnya dengan dibuatkan basis TPS,”terangnya.
Dijelaskan, melalui basis TPS itulah, kata Ariyani hal ini akan dinilai efektif untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan surat suara atau pemilih ganda. “Jadi peran KPPS lah nanti yang utama untuk memfilter. Jadi semisal Ketut Ariyani sudah masuk dalam DPT dan tercatat di TPS 1 lalu kemudian ingin mencoblos lagi di TPS 3, maka KPPS lah nanti yang melakukan koordinasi. Demikian juga kalau data ganda, maka dengan basis TPS, maka hanya akan dipakai salah satu data, dan sudah pasti data dobel akan dicoret,”terangnya.
Sehingga dengan begitu, potensi pemilih ganda atau penyalahgunaan surat suara tidak akan terjadi. “Termasuk data pemilih tambahan 18 ribu itu. Itu yang juga akan kami fokus awasi, saat mereka menggunakan hak pilihnya setelah proses pencoblosan (pukul 12.00-13.00),”pungkasnya. (JcJy)