Legal Standing Pemohon Masih Dipermasalahkan
KataBali.com – Sidang sengketa informasi antara 9 desa adat di Kecamatan Mengwi sebagai pemohon dan Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKD LPD) sebagai termohon, kembali digelar di Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, Selasa (31/1).
Pada sidang yang dipimpin Komisioner KI Provinsi Bali IGA Widiana Kepakisan. Pemohon meminta rincian penggunaan anggaran oleh BKS LPD. Namun, termohon tidak bersedia memberikan informasi karena tidak adanya legal standing dari pemohon. “Di antara pemohon adalah IB Anom mewakili pribadi dan desa adat. Untuk mewakili desa adat itu tidak jelas. Tidak dapat surat kuasa. Tidak bisa dibuktikan bahwa memang mewakili desa adat,” kata Kis-sapaan IGA Widiana Kepakisan.
Karena itu, kata dia, KI Provinsi Bali menyindangkan sengketa informasi tersebut. Dikatakan, sidang tersebut merugikan sidang ketiga. Pada sidang sebelumnya, termohon yakni Ketua BKS LPD Provinsi Bali Nyoman Cendekiawan, mempersoalkan legal standing pemohon. “Memang dalam penyampaikan dalam sidang pendahuluan dikatakan tidak bisa memberikan informasi karena itu bukan kewenangan. Kedua karena kedudukan hukum pemohon. Dia sebagai apa. Legal standingnya tidak ada,” papar Kis.
Dalam sidang ketiga kemarin, rencananya menghadirkan ahli dari pemohon dan saksi dari termohon. Namun, ahli dari pemohon tidak hadir. Yang hadir hanya saksi dari termohon yakni Wayan Sutena. Menurut Kis, sidang lanjutan akan digelar Kamis mendatang, dengan agenda menghadirkan ahli dari pemohon dan majelis. “Kami akan mendatangkan ahli. Nantinya itu untuk menjelaskan bagaimana seseorang itu mewakili institusi yang namanya desa adat. Karena untuk mendapatkan informasi syaratnya kalau pribadi harus ada identitas dan alasan. Untuk lembaga atau organisasi ada kuasa dari organisasi itu,” pungkasnya. (JcJy)