Dewan Minta Dikaji Ulang, Soal Pengenaan Retribusi di Bidang Kesehatan
KataBali.com – Rencana Pemerintah provinsi (Pemprov) Bali untuk pengenaan retribusi di bidang kesehatan menuai respon dari sejumlah fraksi di DPRD Bali. Bahkan dari mayoritas fraksi yang ada di Dewan Bali meminta agar pengenaan retribusi di bidang kesehatan dalam rangka rencana revisi Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dikaji dan dievaluasi kembali.
Seperti ditegaskan Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Bali I Wayan Rawan Atmaja. Pada sidang paripurna tentang Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali, kemarin (1/2), menjelaskan bahwa terhadap perubahan pasal 7 revisi Perda No 2 Tahun 2011 mengenai struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan yang dituangkan dalam lampiran 1 Raperda harus dikaji kembali. “Ini agar pengenaan retribusi tidak memberatkan masyarakat,”tandasnya.
Demikian juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali I Wayan Adnyana. Pada kesempatan itu, politisi asal Tabanan ini menyatakan bahwa meski Fraksi Demokrat secara penuh mendukung potensi sumber pendapatan Asli Daerah berupa retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan, akan tetapi pihaknya mempertanyakan terkait dengan pengenaan retribusi di bidang kesehatan.
“Retribusi palayanan kesehatan tertuang untuk UPT. Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Bali dan UPT. Jaminan Kesehatan Masyarakat Bali (JKMB). Dengan JKBM sudah terintegrasi dengan JKN apakah UPT. JKBM masih ada? mohon penjelasan,” tegas Adnyana
Begitu juga I Nengah Wijana dari Fraksi Gerindra. Terkait hal itu, pihaknya menyatakan bahwa jika nantinya Raperda ditetapkan menjadi Perda, Gerindra mengusulkan agar ada evaluasi terus menerus. Selain itu, ia juga berharap agar pemerintah harus serius melakukan sosialisasi secara intensif agar masyarakat tidak bingung dengan berbagai bidang kesehatan.”Revisi khususnya pasal 2 yang menyangkut retribusi pelayanan kesehatan dan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Menyangkut retribusi pelayanan kesehatan,”pintanya
Sementara atas respon Fraksi di DPRD Bali, Gubernur Bali, Made Mangku Pastika menyatakan bahwa tidak ada masalah jika nantinya dihapus.
Pastika menjelaskan bahwa terkait pengenaan retribusi, sejatinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan bahwa pemanfaatan barang milik pemerintah harus dibayar.“
Saya setuju saja kalau itu dihapuskan. Karena begini ya, ada ketentuan perundang-undangan semua barang milik daerah kalau dimanfaatkan oleh umum itu harus bayar. Pemanfaatan barang milik pemerintah itu harus dibayar. Kalau dipaksanakan gratis pasti dicoret dari Mendagri karena tidak boleh bertentangan dengan peraturan,” terang Pastika
Untuk itu, pensiunan Polri dengan pangkat tiga bintang dipundak inipun menambahkan bahwa konsep kesehatan gratis untuk masyarakat Bali memang masih bisa dijalankan. Nantinya retribusi kesehatan ini akan dibayarkan oleh pemerintah.”Karena kami punya konsep disini kesehatan gratis ya, nanti pemerintah yang bayarin, pemerintah yang bayar begitu. Apakah dibayari pemda, boleh saja nanti pemerintah yang harus bayarin, supaya tidak melanggar aturan.Ditaati dahulu aturan, supaya masyarakat tidak bayar maka pemerintah nanti yang akan bayarin,”pungkasnya. (JcJy)