KPU Buleleng Surati Gubernur, Berikan Dispensasi Calon Pemilih di Pilkada Buleleng
KataBali.com -Memasuki tahapan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahap II di Kabupaten Buleleng, pada 15 Februari 2017 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng terus melakukan upaya agar seluruh masyarakat yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) bisa terlayani hak pilihnya.
Seperti ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana saat dikonfirmasi, Minggu (5/2) menyatakan, sebagai salah satu langkah KPU Buleleng itu, pihaknya menyatakan telah bersurat kepada Plt Bupati Buleleng Made Gunaja dan juga Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Tujuan surat yang dilayangkan KPU Buleleng kepada Plt bupati Buleleng dan gubernur Bali itu, agar pada saat pemungutan dan penghitungan suara, masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya.
“Kami (KPU Buleleng) sudah bersurat. Bahkan juga ke gubernur Bali. Khusus untuk gubernur Bali, kami telah meminta kepada gubernur agar gubernur menyampaikan kepada instansi pemerintah ataupun swasta di seluruh Bali untuk mengijinkan atau memberikan dispensasi bagi masyarakat/pegawai/karyawan yang akan menggunakan hak pilihnya di Pilkada Buleleng,”terangnya.
Menurut Suardana, permohonan KPU Buleleng ke gubernur Bali, itu diakui karena diluar Buleleng, baik instansi pemerintah atau swasta tidak libur saat hari H Pilkada pada 15 Februari 2017 mendatang.
Selain itu, untuk mengoptimalkan partisipasi pemilih saat pemungutan suara mendatang, lanjut mantan wartawan online ini, KPU Buleleng bersama pemerintah, pasangan calon, tim pemenangan serta penyelenggara lain seperti Panwas tingkat Kabupaten hingga PPS secara aktif terus melakukan bimtek, sosialisasi, dan tatap muka dengan masyarakat.
“Prinsipnya, baik kami, penyelenggara seperti panwas maupun pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat yang telah memiliki hak pilih bisa terlayani dengan maksimal pada saat pemungutan nanti,”tandasnya.
Bahkan sebagai upaya agar Pilkada Buleleng 2017 mendatang berlangsung aman dan berintegritas, kata Suardana KPU sesuari peraturan perundang-undangan akan melakukan pemungutan suara dengan tansparan dan penghitungan suara di tingkat TPS dan rekapitulasi sampai tingkat kabupaten dengan akuntabel.
Termasuk, dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih, kata Suardana, jajaran KPU hingga tingkat KPPS akan memberikan kesempatan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih namun belum terdaftar dalam DPT.”Nanti jika pada Hari “H” ada masyarakat yang sudah memiliki hak pilih dna belum terdaftar di DPT, kami akan memberikan kesempatan bagi mereka. Sebagai catatannya kesempatan itu kami berikan mulai pukul 12.00-13.00 dan sepanjang masih ada surat suara. (JcJy)