Jumlah Angkutan Wisata Bodong Tinggi, Dewan Menduga Akibat Peralihan Kewenangan Perizinan ke Pusat
KataBali.com -Dewan Bali menengarai, akibat adanya peralihan kewenangan perizinan dari pemerintah daerah ke pusat memicu banyaknya jumlah angkutan wisata bodong (tak berizin atau izin mati). Masyarakat atau pemilik angkutan wisata menjadi “malas” mengurus izin karena kesulitan proses pengurusan.
Seperti diegaskan salah satu Anggota Komisi III DPRD Bali Wayan Adnyana. Saat dikonfirmasi, Kamis (23/2), ia menjelaskan, bahwa dari hasil sidak dewan beberapa kali terhadap angkutan wisata di Bali, ia lebih condong bahwa tingginya angka angkutan wisata bodong disebabkan akibat peralihan kewenangan pusat. “Kenapa banyak pemilik angkutan yang melanggar? Karena masyarakat memandang bahwa dengan berpindahnya kewenangan perizinan dari daerah ke pusat, masyarakat beranggapan sangat sulit mengurus izin,” terang Adnyana.
Sehingga dengan kondisi itu, politisi Partai Demokrat asal Luwus, Tabanan ini tak heran bila kemudian, banyak pemilik atau pengelola angkutan yang memilih berurusan dengan aparat dibandingkan susah payah mengurus izin ke pusat.
Untuk itu, dengan berkaca dari hasil sidak, Adnyana menjelaskan bahwa berdasar konsultasi antara Komisi III DPRD Bali dengan Kementerian Perhubungan, maka meskipun kewenangan memang ada di pusat, akan tetapi izinnya bisa diurus di dinas terkait di daerah. “Nantinya dinas tersebut yang mengurus ke Jakarta. Jadi masyarakat tidak harus mengurus ke Jakarta. Cukup mengurus di sini (daerah-red). Memang keputusannya nanti ada di pemerintah pusat,” terangnya.
Selain itu, Adnyana juga menambahkan, bahwa minimnya sosialisasi proses pengurusan izin pasca peralihan kewenangan juga menjadi faktor penyebab banyaknya masyarakat yang tidak paham. “Mereka jadi malas mengurus izin. Padahal bisa lewat Dinas Perhubungan di sini,” tambahnya.
Lebih lanjut, politisi yang juga menjabat sebagai ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali ini menambahkan, bahwa terkait alasan peralihan kewenangan perizinan angkutan umum dan angkutan wisata ke pusat, karena angkutan itu bisa lintas provinsi. Misalnya dari Jawa ke Bali atau sebaliknya. Meskipun kewenangan pemberian izin ada di pemerintah pusat, jelas Adnyana, tetapi pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran kuota.
“Kuota masih ditetapkan oleh daerah. Berapa sebenarnya kebutuhan ideal untuk angkutan umum maupun angkutan sewa pariwisata. Jadi kuotanya diputuskan oleh daerah,” jelasnya.
Sehingga dengan adanya peralihan itu, Adnyana berharap, masyarakat yang memiliki angkutan umum atau angkutan sewa wisata agar sadar untuk mengurus izinnya. Sebab, jika tidak ini dikhawatirkan akan menyuburkan pungutan liar (pungli) di daerah.(jcjy)