Empat Pemungut Karcis Retribusi Pariwisata Kintamani Ditangkap Saber Pungli

KataBali.com  – Tim Saber Pungli Polres Bangli melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap petugas petugas pemunguat karcis retribusi pariwisata Kawasan Wisata Kintamani.
Operasi OTT dilakukan pada Minggu 12 Februari 2017 sekira pukul 14.00 Wita.

Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Wijaya mengungkapkan, OTT dilakukan terhadap petugas yang diduga melakukan pungli atau pungutan liar tiket restribusi Kawasan Wisata Kintamani.

Lokasi penangkapan persisnya di Pos Pemungutan karcis pariwisata di Banjar Petung Desa Batur Tengah, Kintamani.

Selain itu, penangkapan dilakukan terhadap petugas di Pos Pemungutan karcis Pariwisata di Simpang tiga menuju Desa Sekaan Jalan Raya Kintamani Singaraja wilayah Desa Batur Tengah Kecamatan Kintamani.

Dari operasi itu, diamankan empat orang masing-masing I N D D (47), I K S (47), I N M ( 46) dan  I N L (47). Dalam penangkapan itu, Tim Saber Pungli mengamankan banyak barang bukti di dua lokasi berbeda itu.

Di lokasi Pos I barang bukti diamankan, Uang tunai Rp. 18.620.000, 462 lembar tiket masuk WNA @ Rp. 31.000, 45 lembar tiket masuk WNA ANAK @ Rp. 25.000, 397 lembar tiket DOMESTIK @ Rp. 16.000, 12 lembar tiket DOMESTIK ANAK @ Rp. 10.000. 108 lembar tiket masuk kendaraan roda empat @ 2.000, 51 lembar tiket masuk Bis @ Rp. 5.000.

“Juga disita 75 lembar tiket masuk roda dua @ Rp. 1.000, satu buah buku laporan harian loket petung dan satu  buah tas gendong warna Coklat,” imbuh Hengky dalam keterangan tertulisnya Senin (13/2/2017).

Sedangkan di TKP kedua diamankan, diantaranya. uang tunai Rp. 11.478.000, 179 lembar tiket masuk WNA @ Rp. 31.000, 53 lembar tiket masuk WNA ANAK @ Rp. 25.000 dan, 200 lembar tiket masuk DOMESTIK @ Rp. 16.000.

Hengky menjelaskan kronologis penangkapan, sebelumnya personil Sat Reskrim Polres Bangli telah melakukan Penyelidikan tentang tindak pidana Korupsi ( pemberantasan Pungli secara efektif dan efesien).

Sekira pukul 14.00 wita telah melakukan operasi tangkap tangan ( OTT ) terhadap petugas pungut karcis Restribusi di kawasan obyek wisata Kintamani kemudian saat dilakukan penangkapan ditemukan petugas pungut karcis pariwisata melakukan pemungutan tidak sesuai ketentuan.

Modusnya, menerima uang tidak memberikan karcis kepada guide, sopir atau tamu

“Oknum petugas ini memberikan karcis tidak sesuai dengan tamu di dalam mobil dengan contoh tamu berjumlah 8 namun diberikan karcis sejumlah 6 lembar,” sebut Hengky.

Selain itu, dalam memberikan karcis lokal kepada tamu asing namun pembayaran dengan menggunakan pembayaran sesuai dengan karcis asing. Dicontohkan, memberikan karcis lokal / domestik senilai Rp. 16.000 namun uang yang dipungut senilai Rp. 31.000.

Setelah OTT, para pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Bangli untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 3 subsider pasal 12 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi.

Juga Pasal 3 ” setiap orang yg dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan.

Kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yg dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dgn pidana seumur hidup atau pidana paling singkat satu taun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 milyar rupiah.

Pasal 12 huruf e ” dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 200 jt dan paling banyak  Rp 1 miliar.

Juga dalam pasal itu berbunyi, bagi pegawai negeri atau penyelenggara Negara yg dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. (Kn-Kb)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *