Dua Jam Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Munarman Langsung Dilepas Lagi
KataBali.com – Setelah proses pemeriksaan sempat dihentikan karena tersangka kelelahan, Selasa (14/2) sekitar pukul 09.00 kemarin, Juru bicara Front Pembela Islam (Jubir FPI) Munarman kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Bahkan, kurang dari dua jam, Munarman langsung dilepas lagi alias tak ditahan.
Pantauan katabali.com saat pemeriksaan kedua terhadap Munarman di Mapolda Bali Jalan WR Supratman Denpasar, kemarin, Munarman hadir ke Polda Bali dengan mengenakan baju batik warna coklat di lapis jaket hitam. Mantan ketua umum YLBHI ini hadir ke Mapolda Bali dengan didampingi pengacaranya Zulfikar Ramli.
Sebelum proses pemeriksaan lanjutan, mantan aktivis HAM ini enggan berstatemen dan hanya melempar tersenyum dan memilih bungkam. Ia benjanji, akan memberikan keterangan setelah pemeriksaan selesai.”Tunggu pengacara saya saja. Saat ini saya sudah siap diperiksa kembali. Saya juga dalam kondisi sehat-sehat walafiat,” ujarnya.
Sedangkan Zulfikar Ramli, pengacara Munarwan menyatakan, bahwa kliennya siap diperiksa sebagai tersangka. Menurutnya, pemeriksaan kali ini hanya lanjutan. Kemarin, lanjut Zulfikar, kliennya sudah menyelesaikan 16 pertanyaan dari dua pertanyaan besar yang didalami penyidik. Seluruh pertanyaan menyangkut materi perkara yang disangkakan kepada kliennya.”Hari ini (kemarin) kayaknya lebih cepat, karena sebagian pertanyaan sudah diselesaikan kemarin,” ujarnya.
Sedangkan di dalam ruangan, dari informasi penyidik, Munarwan tampak lebih rileks.
Selanjutnya, hanya berselang waktu kurang dari dua jam atau tepatnya pukul 11.30, penyidikan terhadap tersangka kasus penghinaan terhadap pecalang di Bali selesai.
Usai diperiksa, sekitar pukul 12.25 Munarman didampingi pengacaranya melakukan jumpa Pers. Inti dari pernyataan Munarman ke media, bahwa ia mengklarifikasi terkait tuduhan pemberitaan tentang penghinaan pecalang di Bali.
Selanjutnya, pada pukul 12.30 Munarman meninggalkan Mapolda Bali menggunakan kendaraan Nisan X-Trail Nopol DK 947 FV dan tidak diakukan penahanan.
Sebagaimana diketahui, Polda Bali menetapkan Munarman sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terhadap pecalang. Munarman dilaporkan warga Bali, Zet Hasan.Zet menilai, pernyataan Munarman terkait pecalang melarang warga salat Jumat tidak benar. Panglima FPI itu diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 tentang fitnah. (JcOz)