Dewan Minta Pemerintah Jatuhkan Sanksi, Bagi RS Swasta yang Terapkan Upah Rendah
KataBali.com -Dewan Bali melalui Komisi IV DPRD Bali meminta agar Pemerintah Provinsi Bali (Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali) menindaktegas bagi rumah sakit (RS) swasta yang menerapkan upah rendah dibawah upah minimim regional (UMR).
Seperti ditegaskan salah seorang anggota Komisi IV DPRD Bali Wayan Rawan Atmaja. Dikonfirmasi via telepon, Rabu (15/2), Rawan meminta agar kepala Disnaker dan Diskes Bali tirun dan melakukan kroscek ke lapangan. ” Kalau memang benar laporan itu, pemerintah harustindak tegas,”pintanya.
Selain itu, Rawan menambahkan, RS swasta yang masih menerapkan upah dibawah UMR sudah sepatutnya diberikan sanksi. “Ini kan nggak imbang. Satu sisi biaya yang mereka pungut sangat mahal, dan jauh dibanding dengan RS swasta,”tegasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada pihak pengelola ataupun pimpinan manajemen RS untuk segera melakukan penyesuaian.” Pihak managemen harus memperhatikan hak karyawan baik medis maupun non medis. Sebab, kesejahteraan pegawai yang bagus dan layak akan sangat berpengaruh pada pelayanan dan kinerja,”terangnya.
Lebih lanjut, selain menyoroti soal upah murah di RS swasta, politisi Partai Golkar asal Badung ini juga menyoroti adanya resiko bagi pelamar di Rumah Sakit Bali Mandara. Bagi pelamar dari rumah sakit swasta diminta untuk mengundurkan diri di tempat kerjanya kalau melamar ke RS. Bali Mandara.
Menurutnya, proses seleksi di RS Bali Mandara masih berjalan, sehingga tidak pantas management mengeluarkan keputusan yang meminta para medis yang melamar ke rumah sakit pemerintah provinsi Bali ini mundur. “Mereka kan belum diterima, proses perekrutan pegawai masih berjalan, kalau sudah diterima wajar diminta untuk menyampaikan pengunduran diri,”pungkasnya.(JcJy)