Dewan Larang Pemprov Pungut Retribusi Pengelolaan Sampah
KataBali.com -Dewan melalui Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Jasa Umum DPRD Bali melarang pihak pemerintah (Pemprov Bali) untuk melakukan pungutan jasa retribusi sampah pada pemerintah kabupaten kota yang membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung Denpasar, alasan larangan dewan itu, karena pengenaan retribusi tidak ada dasar aturannya.
Seperti ditegaskan Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Jasa Umum DPRD Bali, Ketut Suwandhi. Saat dikonfirmasi, Selasa (7/2), ia menyatakan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara konprehensif dari hulu sampai ke hilir dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Dalam pengelolaan sampah sampai pada pengangkutan ke TPA Suwung menjadi kewenangan pemerintah kabupaten kota masing-masing.
“Pemprov tidak ikut turut campur tetapi setelah di TPA Suwung, baru menjadi kewenangan Pemprov tetapi kita tidak boleh memungut retribusi,”ujarnya seusaimelakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri dan Dirjen Keuangan Daerah.
Menurut Suwandhi, pemungutan retribusi hanya bisa dikenakan pada pihak swasta atau hotel yang membuang sampah ke TPA. Selama ini, pengenaan retribusi yang besarannya belum diketahui secara pasti apakah pemungutan itu oleh pengelola TPA Suwung atau pihak lain. Sebab, pengelolaan TPA Suwung lewat kerjasama dengan PT NOEI sudah berhenti.
Kedepan, pemerintah sedang berupaya melakukan penjajagan dengan pihak lain yang sanggup mengelola sampah di TPA Suwung. “Kami sedang melakukan penjajagan dan belum ada pihak yang serius dan siap mengelola sampah di TPA Suwung,”pungkasnya.(JcJy)