Dewan Kukuh Sahkan Perda LPD, Abaikan Ancaman, Siap Undang Bendesa dan LPD se Badung
KataBali.com -Munculnya penolakan dan ancaman gugatan dari sejumlah desa adat dan pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) atas rencana pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan Ketiga Atas Perda LPD menuai respon dari Dewan Bali. Bahkan, atas ancaman dan penolakan dari desa adat dan pengurus LPD di Badung itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan Ketiga Atas Perda LPD DPRD Bali Nyoman Parta tegas menyatakan untuk kukuh akan menetapkan Ranperda menjadi Perda.
“Pengesahan Ini kan perda untuk seluruh rakyat Bali. Bukan untuk Kabupaten Badung saja,”tegasnya di DPRD Bali, Rabu (22/2).
Dijelaskan bahwa dalam perjalanannya nanti, Parta menyatakan bahwa Perda LPD yang akan disahkan itu nantinya akan mengatur LPD se Bali, dan bukan untuk satu atau dua daerah. Selain itu, alasan lain untuk tetap mempertahankan LPD, kata politisi PDI Perjuangan yang juga menjabat sebagai ketua Komisi IV DPRD Bali, ini karena pada saat pendiriannya LPD juga didasarkan pada Perda.”Dalam UU Lembaga Keuangan Mikro (LKM), LPD yang diberikan keistimewaan dan pengecualian itu adalah LPD yang diatur oleh Perda,”tegasnya.
Sehingga dengan sudah diaturnya LPD dalam Perda, maka kata Parta, menjadi tugas negara untuk memberikan perlindungan kepada LPD dalam bentuk peraturan. “Tugas negara untuk memberikan pemberdayaan, pembinaan, maupun arahan dalam bentuk aturan. Kalau tidak berdasarkan Perda nanti siapa yang mengeluarkan izin? Dan dari mana juga nanti LPD mendapatkan izin?”tandas Parta.
Lebih lanjut, terkait kepentingan izin yang keluarkan dari pemerintah itu, menurutnya karena selain untuk kepentingan legalitas, juga agar izin yang dikeluarkan dapat dipercaya instansi maupun lembaga lain.
Selain itu, dengan adanya Perda, pemerintah bisa memberikan bantuan pembinaan dan bantuan sarana prasarana, termasuk pemberian bantjan modal kepada LPD.
“Bagaimana pemerintah bisa mengeluarkan uang kalau tidak ada aturannya? Bagaimana bisa membantu komputer, memberikan biaya pelatihan kalau peraturannya tidak ada?,” jelas Parta dengan nada tanya.
Untuk itu, dengan adanya penolakan dan ancaman dari sejumlah desa adat dan pengurus LPD di Badung, pihaknya mengaku tak habis pikir.
“Perlu diingat bahwa dana yang dikumpulkan oleh LPD itu merupakan dana masyarakat. Atas dasar kepercayaan masyarakat itu LPD bisa menghimpun dana. Dan karena menghimpun dana rakyat, maka wajib harus diatur dengan Perda,”imbuhnya.
Demikian halnya saat disinggung soal pungutan 5 persen, Parta mengatakan, hal itu karena selain faktor history (kesejarah LPD yang dimulai sejak 1988), juga akibat kondisi LPD yang beragam. ” Ada LPD yang sangat besar. Namun, tidak semua LPD besar. Ada 600 LPD yang asetnya di bawah Rp 1 miliar. Ada juga yang di bawah Rp 100 juta. Bahkan ada 25 LPD yang sejak berdiri tahun 2010 yang belum pernah mendapatkan untung,”paparnya.
Untuk itu, dengan beragamnya kondisi LPD di Bali, kata Parta dibutuhkan dana pelatihan, pembinaan, dan perlindungan. “Kalau sepenuhnya dari pemerintah tentu membutuhkan APBD yang besar. Juga akan terbentur mekanisme administrasi pemerintahan. Misalnya tidak bisa secara berturut-turut memberikan bantuan kepada lembaga yang sama. Kalau hari ini dikasih bantuan, bagaimana tahun depan?” ujar politisi asal Guwang, Gianyar ini.
Sehingga melalui penghimpunan dana 5 persen dari keuntungan LPD itulah, menurutnya akan lebih cepat untuk membantu LPD lainnya. “Ini untuk kesejarahan saling metulung sesama nyama Bali yang kebetulan sama-sama beragama Hindu. Karena LPD itu ada di desa pakraman,” ujarnya.
Sehingga dengan gamblangnya dasar dan tujuan pendirian LPD di Bali, pihaknya optimistis dan yakin jika bendesa ataupun pengurus yang memahami tak akan melakukan gugatan ketika Perda LPD disahkan.“Urusannya LPD, apanya yang mau digugat? Kami akan mengundang lagi nanti,” tegasnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah, dengan munculnya ancaman dari bendesa dan pengurus LPD di Badung, Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya, menyarankan agar Pansus melakukan komunikasi lagi dengan bendesa dan LPD di Badung. Kata dia, perlu dilakukan pendekatan yang lebih khusus. “Semua ego-ego sektoral harus dihilangkan. Ini kan berbicara untuk Bali,” katanya.
Kata dia, para bendesa adat dan LPD di Badung perlu diundang lagi untuk diajak lansung dalam pembahasan, khususnya pembahasan pasal-pasal yang belum disepakati. “Dan nanti siapa yang menjembatani. Ini harus ada yang memfasilitasi. Kalau tidak nanti yang terjadi suriak siyu. Kan susah. Jadinya tidak ada pemikiran yang jernih. tujuan Perda itu tentu untuk yang terbaik bagi rakyat Bali. Yakni untuk melindungi LPD,”pungkas Tama Tenaya.(JcJy)