Terkait Upaya Kasasi PT.ALC Dalam Perkara Sertifikat Ganda di Badung
“Tak Pernah Ditunjukkan, Keabsahan SK Kakantah Badung Dipertanyakan”
KataBali.com – Upaya PT Ario Legian Cottage (ALC) selaku pemegang sertifikat hak guna bangunan (SHGB) No.266/Kel.KUTA seluas 5.100 m2 dalam proses Kasasi dengan menggugat Kakanwil BPN Provinsi Bali (Tergugat I) dan Pemilik Sah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1725 Andy Lukman Jonathan (Tergugat II Intervensi), di MA-RI dengan nomor register perkara 558 K/TUN/2016 menuai sorotan.
Sorotan terhadap gugatan PT ALC, itu bukan saja karena adanya putusan Kasasi MA-RI Nomor. 71 K/TUN/2016 tertanggal 16 Mei 2016 yang menolak gugatan pemegang SHGB No.266 (PT ALC) dan menyatakan bahwa SHM Nomor 1725 atas nama Andy Lukman adalah sah dan tidak dapat dibatalkan.
Akan tetapi, munculnya sorotan itu karena sampai perkara ini diproses di MA-RI, PT ALC selaku penggugat dari sejak persidangan awal sampai perkara ini dalam proses Kasasi di MA tidak pernah mampu menunjukkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor .21/HGB/BH.S/PERTANAHAN/BD/1996 (SK Kakantah 21) tanggal 2 Desember 1996.
Seperti ditegaskan Kuasa Hukum dari Tergugat II Intervensi yang juga pemilik sah SHM No.1725 Andy Lukman Jonathan, Agreeya Pakpahan SH. Saat dikonfirmasi, Sabtu (14/1), Agreeya menyatakan bahwa dengan ketidakmampuan pihak penggugat untuk menunjukkan SK Kakantah 21, maka keberadaan SHGB No.266 perlu dipertanyaan keabsahannya.
“Pemilik SHGB No.266 selaku penggugat memiliki tanggungjawab mutlak untuk menghadirkan bukti (SK Kakantah 21) itu. Wajib karena SK Kakantah 21 itu adalah dasar atau sumber untuk menerbitkan SHGB No.266. Jika ini tidak mampu dihadirkan, maka SHGB No. 266 tidak bisa diuji keabsahannya dan patut diragukan secara hukum proses penerbitannya,”tegas Agreeya.
Apalagi kata Agreeya, dari fakta lain yang terungkap dalam persidangan sebelumnya (Perkara Nomor. 20/G/2015/PTUN.Dps) di PTUN Denpasar, dengan mengacu dari keterangan saksi ahli dari PPAT dan dosen Pertanahan yang pernah dihadirkan oleh pemilik sah SHM No. 1725, bahwa terjadi ketidakidentikan antara SHGB Nomor 266 atas nama PT ALC yang dipegang oleh PT ALC dengan Buku Tanah HGB Nomor. 266 yang dimiliki oleh Kakantah Badung.”Padahal keduanya diterbitkan pada waktu yang bersamaan,”terang Agreeya heran.
Sehingga dengan upaya hukum PT ALC itu, maka ada dua pertanyaan sekaligus persoalan mendasar dari Andy Lukman selaku pemilik sah SHM No.1725. “Apakah keputusan majelis hakim MA akan menerima gugatan penggugat yang menolak Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Nomor. 0077/Pbt/BPN.51/V/2015 (SK Kakanwil No. 0077) tentang pencabutan SK Kakantah 21 dan SHGB No. 266 atas tumpang tindihnya antara SHGB No. 266 yang diterbitkan tahun 1996 dengan SHM No.1725 yang diterbitkan tahun 1986?”
“Apakah majelis hakim mungkin menolak SK Kakanwil No.0077 yang berdampak dihidupkannya kembali SK Kakantah 21 dan SHGB No. 266 yang telah dibatalkan?”tanya Agreeya. Sehingga dengan fakta itu, selaku pemilik sah SHM No.1725 dan selaku pihak tergugat II intervensi, dan demi tegaknya tujuan hukum yaitu kepastian dan keadilan hukum, serta demi menjaga hak asasi manusia pemegang hak yang sah dan telah dimenangkan oleh Pengadilan melalui suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka sudah seharusnya ia berharap majelis hakim pada perkara yang sedang berproses di MA yaitu Perkara Nomor. 558 K/TUN/2016 untuk memutuskan sejalan dengan Putusan Nomor. 71 K/TUN/2016. (JCJy)