Awal Tahun 2017, Pemprov Bali Canangkan Perubahan Atas Tiga Perda

KataBali.com – Mengawali Tahun 2017, Pemerintah Provinsi Bali  mencanangkan perubahan atas tiga Peraturan Daerah (Perda) . Ketiga Perda tersebut diantaranya Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bali Tahun 2013-2018, Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum  dan Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Gubernur Bali yang diwakilkan oleh Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) atas perubahan tersebut dalam Sidang Paripurna Pertama Tahun Sidang 2017 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Jumat (13/1).

Terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bali Tahun 2013-2018, Gubernur Bali menyampaikan  bahwa RPJMD Provinsi Bali saat ini telah memasuki tahun ke empat, dan masih tersisa hanya 1 (satu) tahun anggaran serta mencermati dinamika perkembangan kebijakan nasional, dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan kebijakan yang mendasar, salah satunya terjadi pergeseran kewenangan dan pembagian urusan dari Pemerintah, pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota. Disamping itu  adanya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang personalianya juga sudah diisi sehingga perubahan atas Perda perlu  dilakukan.

“Pengajuan raperda ini sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk senantiasa mengoptimalisasikan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta mengimplementasi prinsip good governance dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, “ imbuhnya.

Dalam sidang paripurna yang diiikuti sekitar 37 orang anggota DPRD Provinsi Bali ini, Gubernur juga menyampaikan rancangan atas Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentangRetribusi Jasa Umum. Gubernur menyampaikan  bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi Bali telah berupaya untuk menggali berbagai potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya adalah retribusi pelayanan persampahan. Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi pelayanan persampahan termasuk golongan retribusi Umum.Kedepannya obyek retribusi pelayanan persampahan yang akan diselenggarakan diantaranya  pengangkutan sampah dari sumbernya dan / atau lokasi pembuangan sementara  ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah.

Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umumakan ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Perhitungan retribusi akan meliputi biaya pengumpulan dari sumber sampah, biaya pengangkutan dari TPS ke TPA, biaya penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan sampai dengan biaya pengelolaan. Dalam sidang paripurna  yang juga dihadiri Sekda Prov Bali Cok Pemayun serta Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali, Gubernur Bali juga menyampaikan raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana dalam  menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan, PemerintahProvinsi Bali berkewajiban melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Keberadaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta perkembangan sosial-ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bali mempertimbangkan untuk mencabut peraturan daerah tersebut, dan menyusun rancangan peraturan daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai penggantinya. Di akhir sambutannya Gubernur Bali menyampaikan dalam upaya memantapkan substansi ketiga Raperda ini, secara internal telah dilakukan pembahasan oleh Tim Penyusunan Raperda, dengan melibatkan instansi dan para pemangku kepentingan. Selanjutnya, Gubernur berharap seluruh anggota Dewan dapat  memberikan sumbang saran dan masukan demi penyempurnaan ketiga Raperda in, baik secara substansial maupun secara teknis yuridis penormaannya. (JCHBl)

 

 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *