Polda Bali Bakal Mengekstradisi Buronan Interpol Asal India Ini
KataBali.com – Terkait adanya pemalsuan penipuan yang dilakukan Vinay Mittal (30) warga negara India yang merupakan buronan Interpol itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky Widjaja menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap buronan kasus pemalsuan dan penipuan di India itu untuk selanjutnya akan diekstradisi ke negaranya.
“Kami menunggu permohonan resmi ekstradisi dari pemerintah Republik India,” katanya usai menerima buronan tersebut dari Imigrasi kepada petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali di Denpasar, Rabu (18/1/2017).
Hengky menyebutkan Vinay melarikan diri dari India ke Papua Nugini dan ke Bali menumpangi pesawat Air Nugini untuk tujuan berlibur.
Selanjutnya ia rencananya akan memperpanjang visa ke Jakarta, namun sudah lebih dahulu diamankan di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Vinay diperiksa untuk di proses hukum lebih lanjut berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan UU RI Nomor 13 tahun 2014 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik India.
Selain melakukan pemeriksaan awal, polisi juga telah membuatkan laporan, surat perintah penangkapan, penahanan serta mengambil sidik jari dan foto serta menyita pasportnya.
Pria kelahiran New Delhi itu diamankan karena masuk dalam daftar “Red Notice” Interpol atas permintaan pemerintah India karena diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dan penipuan.(AR)