Ombudsman: TDUP Cinema XXI Langgar Perwali Pengaturan dan Pendirian Bioskop di Denpasar
KataBali.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali usai menggelar diskusi kasus di kepolisian atau gelar perkara terkait keberadaan Cinema XX! di Level 21 Mall akhirnya menyimpulkan ada pelanggaran terhadap Perwali Perwali 31/21016 tentang Pengaturan dan Pendirian Bioskop di Kota Denpasar. .
Selama tiga pekan berdiskusi atas kasus itu, ORI berkesimpulan, TDUP tersebut melanggar Perwali 31/2016 tentang Pengaturan dan Pendirian Bioskop di Kota Denpasar.
Seperti disampaikan, Asisten ORI Bali, Khairul Natanegara, pihaknya telah mengirim surat kepada Walikota Denpasar terkait keberadaan Cinema XXI di Level 21 Mall.
Setelah memanggil Dinas Perizinan Kota Denpasar dan Kabag Hukum beberapa waktu lalu, ORI juga telah mengumpulkan dokumen dan informasi di lapangan terkait keberadaan Cinema XXI di Level 21 Mall.
Pihaknya telah mempelajari semua data dan dokumen terkait pendirian Cinema tersebut.
“Melalui surat itu, kami memberi saran kepada Walikota Denpasar mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Cinema XXI Nomor 07//02/182/BPPTSP dan PM yang diberikan kepada PT Nusantara Sejahtera Raya Cabang Denpasar sebagai pengelola Cinema XXI,” jelasnya .
Dan surat itu, telah dikirim beberapa hari lalu kepada pelapor dan Walikota Denpasar.
Hasil diskusi kasus itu juga, ORI berkesimpulan, TDUP tersebut melanggar Perwali 31/21016 tentang Pengaturan dan Pendirian Bioskop di Kota Denpasar.
Berdasar dokumen yang dipelajari, TDUP yang diberikan kepada PT. Nusantara Sejahtera Raya Cabang Denpasar didaftarkan 26 Oktober 2016, Akta Pendirian tanggal 5 September 2016. Kata dia TDUPnya diterbitkan tanggal 4 Nopember 2016.
“Semua prosedur dan mekanisme ini, setelah ditetapkan dan diundangkan Perwali No 31/2016 pada tanggal 29 Agustus 2016,” sambung Khairul.
Saran Ombudsman itu juga mengacu pada asas Lex posterior derogat legi priori yang menyatakan, asas penafsiran hukum yang terbaru (posterior) mengesampingkan hukum yang lama.
“Itu artinya aturan hukum terbaru yakni Perwali 31/2016 harus menjadi pertimbangan instansi terkait, untuk memberi atau mengeluarkan izin operasional (TDUP) karena sudah ada Perwali yang diterbitkan Walikota terlebih dahulu,” urainya,
Dikatakan, Ombudsman hanya memberi saran. Meski demikian, sebelum Pilkada lalu, para calon bupati dan wakil bupati termasuk walikota dan wakil telah menyatakan kesediaan mereka untuk mengikuti saran Ombudsman sebagai lembaga negara.
“Mereka pernah diundang sebelum Pilkada dan menyatakan kesediaan mengikuti saran dari Ombudsman,” imbuhnya.
Jika saran ORI tidak diikuti, kata dia, walikota telah mengingkari komitmen atas kesepakatan agar melaksanakan saran atau rekomendasi Ombudsman demi pelayanan publik.
Pada Perwali No 31/2016 tentang Pengaturan dan Pendirian Bioskop, konsideran menimbangnya yakni Pasal 11 ayat (2) huruf b Perda Kota Denpasar No 11 tahun 2001 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum.
Pada ayat 2 huruf (b) mengatakan Walikota dapat membatasi keberadaan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum berdasarkan pertimbangan ekonomi, keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sedangkan pada huruf a menyatakan, Walikota dapat menutup sementara kegiatan usaha dari izin yang telah diterbitkan apabila pengusa dimaksud terbukti melanggar ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan
Sementara pihak Polresta Denpasar tengah mendalami dugaan pelanggaran dan pencaplokan lahan di Level 21 Mall yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Nainggolan mengatakan, masih mendalami kasus dugaan pelanggaran dan pencaplokan di Level 21 Mall.
Kasusnya masih didalami dan sementara ini pihaknya masih mengumpulkan bahan dan keterangan.
Di pihak lain, Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar Eko Supriyadi juga mendesak pengelolah Level 21 Mall membongkar sejumlah café payung di depan mall karena bisa dijadikan parkir puluhan mobil.
Dia juga meminta agar jalur keluar mobil di timur mall itu juga harus ditutup karena tak sesuai ketentuan dan memacetkan arus lalu lintas di Jalan Diponegoro.
Dan bukti perjanjian sewa lahan dengan banjar setempat, segera disiapkan karena saat sidak Komisi III dan I beberapa waktu lalu, pengelolah mall mengatakan lahan di Pulau Seram yang dipakai sebagai “loading dock” terangnya. (JcKn)