Komisi I DPRD Bali Balik Undang ORI, Tantang Beber Laporan dan Sumbernya
KataBali.com -Kehadiran Ombudsman RI ke ruang Komisi I DPRD Bali beebuntut. Pasca mendatangi ruang karena kecewa setelah dua surat yang dilayangkan ke Komisi I DPRD Bali terkait adanya laporan tentang seleksi anggota Komisione KPID beberapa waktu lalu, Jumat (13/1) kemarin giliran Komisi I DPRD Bali mengundang balik ORI Bali.
Seperti ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya. Saat dikonfirmasi, Jumat (13/1), pihaknya berencana, dengan kehadiran ORI, pihaknya akan balik mengundang dengan menjadwalkan pada Senin (16/1) mendatang. “Hari Senin kami undang mereka (ORI) supaya clear urusannya. Agendanya kami mau jelaskan kalau kami tidak mangkir. Yang jelas Komisi I akan panggil dia, suratnya sudah jalan,” ujarnya.
Tama Tenaya menjelaskan, terkait surat pemanggilan yang dilayangkan kepada Komisi I, pihaknya memang tak bisa menghadiri dikarenakan masih ada penataan kepegawaian. Disamping itu, undangan tersebut bertepatan dengan akhir tahun. “Masih ada penataan kepegawaian, suratnya masuk menjelang tahun baru. Jadi waktunya habis,” terangnya.
Demikian juga surat pemanggilan kedua, Komisi I masih melakukan Kunjungan Kerja (Kunker). Sehingga tidak ada staf komisi I DPRD Bali di ruangan. Seharusnya, lanjut Tama, apabila ORI Perwakilan Bali ingin memanggil Komisi I DPRD, surat pemanggilan tersebut mesti lengkap. Dalam artian, siapa yang lapor dan maksud pemanggilan harus dijelas.
“Kalau mereka mau klarifikasi dan siapa yang lapor itu harus jelas. Kalau hanya klarifikasi itu tidak mesti memanggil, kenapa tidak datang kesini?,” tegasnya. Dirinya menghimbau agar ORI Perwakilan Bali membuka secara gamblang terkait siapa yang melaporkan dan tentang apa yang dilaporkan. Pasalnya, Komisi I DPRD Bali mengklaim jika proses seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Bali sudah dilangsungkan secara fair, terbuka, dan transparan. “Ini yang tidak mau dibuka, siapa yang melapor dan apa yang dilaporkan. Padahal kami sudah sesuai mekanisme,” kata Tama.
Dirinya juga mempertanyakan kepada pihak-pihak yang keberatan pada hasil seleksi Anggota KPID Bali. Jika memang ada yang tidak setuju dengan adanya hasil seleksi, seharusnya pada waktu itu. Mengingat, Komisi I memberikan waktu dua disaat uji publik calon anggota KPID Bali. “Kita adakan uji publik selama dua minggu, kenapa tidak saat itu. Tahapannya kan sudah benar semua, apanya yang perlu diklarifikasi. Dan kenapa dalam surat, kalau itu yang perlu diklarifikasi. Kalau masalah administrasi, itu Panitia Seleksi (Pansel),” tandas politisi asal Kuta Selatan ini.
Sementara itu, secara terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Bali Wayan Tagel Arjana menambahkan, bahwa ORI Perwakilan Bali tidak bisa memanggil Komisi I DPRD Bali. Mengingat, dalam kelembagaan ORI dan DPRD Bali itu sederajat. Akan tetapi, jika dalam hal koordinasi, beda halnya. “Kalau koordinasi silahkanlah. Kalau dalam konteks memanggil, apa dia atasan kami? Kan enggak,” kata politisi Partai Gerindra asal Gianyar ini.
Tagel juga mengingatkan, bahwa persoalan seleksi calon anggota KPID Bali adalah murni kewenangan Komisi I DPRD Bali. “Dan ingat, itu kewenangan Komisi I. Siapa yang diputuskan itu kewenangan dewan, bukan pihak lain,” pungkasnya.(JCJy)