Kapolres Jembrana Lepas Dua Ekor Penyu Hijau di Pantai Pebuahan

KataBali.com- Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo melepasliarkan dua ekor penyu hijau yang sebelumnya diamankan ke habitnya di laut pesisir Pantai Pebuahan Desa Banyubiri Kecamatan Negara. Didampingi Kasatpol Air Polres Jembrana AKP Nengah Gelgel dan Kabag Sumda Kompol Made Prihenjagat, Kapolres Djoni melepasliarkan dua ekor penyu raksasa yang dilindungi ke habitatnya, Jumat (20/1/2017).

Kedua penyu yang diperkirakan berusia lebih dari 20 tahun seberat 150 kg dilepas Kapolres Djoni disaksikan masyarakat. Kata Djoni, pihaknya mengindikasikan masih ada upaya-upaya eksploitasi penyu hijau dan upaya penyelundupan.

Sehingga pihaknya meminta jajaran untuk lebih aktif melakukan patroli di perairan dan pesisir untuk mengantisipasi penyelundupan. Untuk itu, perlu terus dilakukan sosialisasi ke desa dan masyarakat pesisir untuk menjaga ekosistem di laut khususnya penyu hijau sehingga tidak punah.

“Kami harapkan masyarakat melaporkan jika melihat ada yang memperjualbelikan penyu atau melakukan upaya penyelundupan,” sambung Djoni. Sebelumnya dua penyu itu hendak diselundupkan lewat pantai Pebuahan. Polisi mengamankan dua ekor penyu itu berawal dari informasi masyarakat.

Sejak akhir pekan lalu satuan polisi air ini melakukan patroli di wilayah yang disinyalir sering dijadikan ajang untuk penyelundupan penyu. Pada Senin (16/1) sore sekitar pukul 17.00 Wita, anggota Polair mendapati dua ekor penyu yang diduga akan diselundupkan.

Ketika ditemukan posisi dua ekor penyu itu dibiarkan terlentang dibawah pepohonan pandan dan gamal sekitar 100 meter dari bibir pantai. Pelaku diduga menyimpan penyu-penyu itu untuk diselundupkan. Lokasi penemuan dekat tambak dan jauh dari permukiman penduduk.

Tindakan penyelundupan ini melanggar UU nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya. Ancaman kurungan lima tahun dan denda Rp 100 juta. Sebelumnya, pada akhir tahun lalu jajaran Polair juga mengamankan beberapa ekor Penyu selundupan di Gilimanuk.

Tersangka yang diamankan sebelumnya sudah diproses hukum hingga di Pengadilan dan dikenai hukuman 10 bulan penjara. Muh Nasir seorang nelayan yang membantu polisi mengangkat penyu mengaku sekitar tahun 2001 lalu jaringnya pernah mendapatkan penyu.

“Saat itu tidak dapat ikan tapi malah dapat penyu. Karena kami butuh makan ya terpaksa dibawa dan dijual. Tapi setelah tahu penyu dilindungi dan resikonya saya tidak berani lagi. Jika dapat penyu langsung kami lepas lagi,” jelasnya. (JcKN)

 

 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *