Bali Ternyata Naikkan Tarif PNBP Lebih Dulu
KataBali.com -Meski pemerintah secara resmi menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional, pada Jumat lalu (6/1), akan tetapi faktanya kenaikan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bali justru sudah berlaku jauh sebelum itu.
Informasi yang berhasil dihimpun dari sumber di Lapangan, kenaikan tarif perpanjangan justru terjadi sekitar tiga minggu lebih .”Saya bayar perpanjangan STNK dari awalnya Rp 1.725.000, kemarin jauh sebelum kebaikan resmi saya bayar menjadi Rp 2.113.200,”aku sumber yang mewanti-wanti namanya untuk dipublikasikan.
Sehingga dengan adanya kenaikan itu, lanjut sumber uang tinggal di Denpasar ada kenaikan sekitar 22,5 persen.
“Kami selaku masyarakat awam bingung. Katanya kenaikan baru tanggal 6 Januari 2016, tapi faktanya sekitar tiga minggu lalu saya sudah naik terlebih dahulu. Kami bingung, atau memang kami yang salah. Karena kebaikan tarif PNBP juga tidak pernah ada sosialisasi. Kami baru tahu sehari dari berita media. Ini kok aneh. Tarif naik faktanya di Bali naih lebih dulu,”tegasnya.
Untuk itu, dengan adanya kenaikan itu, ia meminta kepada pihak pemerintah untuk menjelaskan. “Bukan hanya untuk kepentingan saya pribadi tapi ini untuk juga masyarakat agar tidak bingung,”terangnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Jumat (6/1) lalu telah menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional. Dari kenaikan itu, ada sejumlah kenaikan pengurusan yang naik hingga tiga kali lipat. (JCJy)