Sekkab Tabanan Lepas Calon Transmigran ke Konawe Selatan Sultra
KataBali.com – Sekkab Tabanan Nyoman Wirna Ariwangsa melepas 15 KK ( 21 jiwa ) calon Transmigran ke UPT Roda, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis ( 1/12 ) di Kantor Bupati Tabanan. Hadir dalam kesempatan terebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tabanan Tjokorda Alit Juli serta SKPD di lingkungan Pemkab Tabanan.
Bupati Tabanan dalam sambutan tertulis dibacakan Sekkab Wirna mengatakan bahwa program transmigrasi merupakan salah satu program alternative untuk mengatasi permasalahan kemiskinan dan pengangguran terintegrasi dengan aspek kependudukan dan pembangunan wilayah. Karenanya, kesuksesan program transmigrasi sangat dipengaruhi oleh partisipasi masyarakat sebagai pelakunya.
“ Program ini begitu banyak memberikan kontribusi positif bagi masyarakat kami di Kabupaten Tabanan. Selama ini Pemkab Tabanan telah melakukan program transmigrasi bekerjasama dengan Kabupaten Morowali, Toraja Utara, Konawe Selatan, Minahasa Selatan dan Buton,” ungkapnya.
Ditambahkan, Pemkab Tabanan juga telah melakukan penandatanganan kerjasama yang dituangkan dalam Kerjasama Antar Daerah ( KSAD ) agar calon transmigran merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya di daerah transmigran.
“ Saya berharap kepada seluruh calon transmigran untuk selalu meningkatkan pendapatan keluarga agar kesejahteraan juga meningkat di tempat yang baru. Selalu junjung tinggi kebersamaan dan persaudaraan serta hormati adat istiadat dan budaya setempat agar tidak terjadi gesekan dengan masyarakat setempat,” imbuhnya.
Sementara Tjokorda Alit Juli mengungkapkan, tujuan program transmigrasi adalah untuk menanggulangi kemiskinan yang disebabkan oleh ketidak berdayaan penduduk memperoleh tempat tinggal yang layak serta memberikan peluang berusaha dan memperluas kesempatan kerja. Menurutnya, pengecekan lokasi penempatan calon transmigran yakni di UPT Roda, Kecamatan Kolono Kbupaten Konawe Selatan Sultra telah dilakukan pada tanggal 26 sampai 29 Oktober 2016. Menurutnya, jumlah calon transmigran yang terdaftar di Kabupaten Tabanan dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2016 sebanyak 305 KK, dan sampai saat ini telah ditempatkan sebanyak 110 KK, sehingga sisa yang belum ditempatkan sebanyak 195 KK.
“ Untuk memperoleh calon transmigran yang akan diberangkatkan sesuai quota yang diberikan pusat harus melalui proses seleksi. Untuk pemberangkatan calon transmigran tahun 2016, seleksi telah dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2016,” ungkapnya.
Ditambahkan, sesuai KSAD antara Pemkab Tabanan dengan Pemkab Konawe Selatan, fasilitas yang diberikan kepada para transmigran adalah lahan seluas 1,5 Ha untuk setiap KK. Selain itu, mereka juga diberikan fasilitas pemukiman seperti jalan, rumah tinggal, fasilitas umum dan sarana air bersih. “ Selain fasilitas permukiman dan lahan, para transmigran dan keluarganya juga diberikan jaminan hidup selama 12 bulan sejak penempatan,” tandasnya. Hmb