Penyelenggara Bisa Berpeluang Diberhentikan
KataBali.com – Optimisme Partai Golkar sebagai partai politik (Parpol) pendukung pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Buleleng dari Jalur perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya (Surya) dengan menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya yang mengabulkan permohonan gugatan Surya seluruhnya berdampak pada putusan sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menuai respon dari pihak DKPP.
Anggota majelis DKPP Luh Reniti Rahayu saat dikonfirmasi via telepon, Rabu kemarin (7/12) menyatakan, bahwa keputusan PT TUN Surabaya yang mengabulkan seluruhnya permohonan Surya tidak ada hubungan atau korelasi dengan keputusan majelis DKPP. “Memang sampai saat ini, pasca sidang tahap pertama DKPP yang dilaksanakan di kantor KPU Bali terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelengaaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Buleleng belum ada keputusan. Akan tetapi, keputusan majelis DKPP nantinya tidak akan ada hubungannya dengan apa yang sudah diputuskan oleh PT TUN Surabaya,”tegasnya.
Meski begitu, lanjut dosen Universitas Ngurah Rai Denpasar ini menambahkan, bahwa terkait keputusan DKPP terhadap pelanggaran etik penyelenggaraan pilkada di Buleleng, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buleleng ataupun penyelenggara lain (pihak teradu) bisa saja diberikan peringatan ringan akan tetapi bisa juga peringatan keras dan ujungnya pada pemberhentian Ketua KPUD Buleleng. “Tetapi putusan PT TUN jelas pasti berbeda dengan apa yang akan menjadi keputusan DKPP. Sebab keputusan DKPP menyangkut etika penyelenggara guna menjaga integritas penyelenggara pemilu. Bila melanggar etika maka penyelenggara bisa diperingati dan peringatan paling keras bisa diberhentikan,”pungkasnya.( JCJy)

