MMDP Tabanan Gelar Sosialisasi Hasil Semi Loka Kedudukan dan Peran LPD
KataBali.com –Sebagai upaya untuk menyamakan persepsi di kalangan bendesa adat, pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) tentang kedudukan dan peran LPD pasca kehadiran UU Nomor 1 tahun 2013, tentang Lembaga Keuangan Mikro Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten Tabanan menggelar sosialiasi hasil semi loka (23/12) di Gedung Mario Tabanan. Hadir dalam acara tersebut ketua MMDP Tabanan I Wayan Tontra, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM AA Gede Dalem Tresna Ngurah.
Wayan Tontra mengatakan saat ini pertumbuhan LPD yang demikian pesat patut dihargai sebagai prestasi yang menggembirakan, namun disisi lain juga patut dipikirkan secara intensif dan komprehensif upaya-upaya penguatannya baik dalam hal kedudukan kelembagaan maupun kapasitas pengelolaan. “Asset LPD yang sudah sedemikian signifikan kontribusinya dalam keseluruhan ekonomi Bali, apabila terlambat diantisipasi persoalan LPD ke depan bukan mustahil akan dapat menimbulkan dampak sistem negatif yang serius bagi perekonomian Bali secara menyeluruh,” ujarnya.
Dikatakannya momentum untuk menata ulang keberadaan LPD di Bali sebagai suatu kesatuan sistem ekonomi adat Bali kini terbuka lebar dengan hadirnya UU No.1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM). “Guna menjawab peluang dan tantangan yang muncul pasca keluarnya UU LKM bagi LPD di Bali, Forum Peduli Ekonomi Adat Bali (FPEAB) telah menyelenggaralam semi loka (seminar dan loka karya) sehari pada Jumat 26 Agustus lalu. Sebagai tindak lanjut semi loka sebagaimana dimaksud, MMDP Tabanan bersepakat untuk mensosialisasikan hasil semi loka kepada Bendesa adat dan pengurus LPD se-Kabupaten Tabanan,” jelasnya.
Sementara itu Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh AA Gede Dalem Tresna Ngurah mengatakan pihaknya memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pada hari ini. “Kami pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Utama Desa Pakraman, Majelis Madya Desa Pakraman, Tim Pembina LPD Tabanan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tabanan yang telah meluangkan waktu dan pikirannya untuk bersama-sama menyatukan persepsi tentang keberadaan dan peran LPD pasca UU No.1 th 2013.”ujarnya.
Dikatakannya di Kabupaten Tabanan saat ini berdiri 307 LPD dengan jumlah Desa Pakraman 348, ini artinya terdapat 41 desa pakraman yang belum memiliki LPD. Data kompilasi menunjukkan dari jumlah LPD yang berjalan asset LPD di Kabupaten Tabanan per Oktober 2016 adalah Rp 1.230.909.687.000 dengan perolehan laba Rp 37.381.227.000, Tabungan Masyarakat Rp 520.525.830.000, dan deposit Rp 501.998.892.000, kredit yang diberikan Rp 918.569.613.000. “LPD-LPD yang telah berkembang di Kabupaten Tabanan sudah terbukti secara objektif telah dirasakan manfaat dan keberadaannya dan ini patut didukung oleh kita semua,” ungkapnya.
Ditambahkan saat ini ada 54 LPD yang membutuhkan perhatian serius dan tim Pembina Kabupaten Tabanan berupaya melalui koordinasi dengan Jero Bendesa Adat, langsung ke lapangan memberikan motivasi agar dapat bangkit kembali. “Mudah-mudahan ke depan LPD yang belum berjalan dapat beroperasional kembali, sehingga mempercepat terwujudnya visi Kabupaten Tabanan yaitu Tabanan Yang Sejahtera, Aman dan Berprestasi,” imbuhnya HmTb