Media Diminta Ikut Sosialisasikan Integrasi JKBM ke JKN
KataBali.com – Mengantisipasi adanya keresahan masyarakat pasca terintegrasi Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Pemprov Bali meminta media untuk turut mensosialisasikan proses tersebut kepada masyarakat. Hal ini terungkap saat Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra, bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya menggelar jumpa pers bersama awak media di press room Kantor Gubernur Bali, Kamis (29/12).
“Melihat manfaat JKBM yang sudah dirasakan oleh masyarakat, kami berharap rekan-rekan bisa membantu mendukung program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah khususnya Pemprov Bali untuk ikut mensosialisasikan perubahan-perubahan yang terjadi, sehingga khalayak ramai bisa cepat menerima informasi yang ada,” cetus Mahendra Putra membuka acara, seraya menjelaskan program JKBM tetap dijalankan, hanya beda pelaksanaan, karena akan disalurkan melalui program Jamina Kesehatan Nasional (JKN).
Secara rinci Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, menjelaskan dengan dikkeluarkannya Perpres 74 tahun 2014, tentang Pedoman Penyususnan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan di mana mewajibkan seluruh Jamkesda sudah harus terintegrasi dengan JKN selambat-lambatnya tahun 2016, sehingga JKBM pun harus mengikuti aturan tersebut.
Integrasi tersebut menurut Suarjaya tidak bisa secara otomatis sesuai kepemilikan JKBM saat ini, karena sesuai aturan yang ada. Selanjutnya masyarakat yang bisa diikutsertakan mendapatkan pertanggungan dari jaminan kesehatan adalah masyarakat yang tergolong miskin, yang berpenghasilan rendah, jumlahnya 40% dari total jumlah penduduk. Biayanya masih dalam bentuik sharing antara Pemprov dengan 8 Kabupaten / Kota di Bali. Iuran yang bisa dibayarkan oleh pemerintah pun hanya setara nilai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni sebesar 23 ribu yang posisinya berada pada pertanggungan kelas III, serta tidak boleh naik kelas, apabila naik kelas akan kehilangan hak secara otomatis.
Saat ini masyarakat Bali yang sudah terdaftar dalam program JKN baik pertanggungan PBI pusat, badan usaha maupun mandiri jumlahnya mencapai 935 ribu orang, dan sisanya yang belum memiliki tanggungan sekitar 400.749 orang, dikurangi Kabupaten Badung yang menyertakan seluruh warganya. Jumlah inilah yang selanjutnya menjadi sasaran Pemprov Bali untuk diikutsertakan dalam program JKN sebagai PBI daerah, yang sebelumnya harus mendapatkan verifikasi terlebih dahulu. Dalam hal ini yang yang memiliki kewenangan adalah Dinas Sosial Provinsi Bali. “Saya berharap Dinsos benar-benar bisa mendata secara valid sehingga didapat data-data yang faktual sesuai kenyataan, dan pihak desa juga harus membantu memberikan data tersebut, jangan sampai ada data yang tidak sesuai dengan kenyataan,” ujar Suarjaya, seraya menjelaskan masih tetap adanya kemungkinan warga yang tercecer karena kemungkinan-kemungkinan lain, misalnya pindah tempat tinggal, adanya kemungkinan warga yang sebelumnya masuk RTS tiba-tiba bisa sukses maupun sebaliknya. Untuk menghindari itu, warga yang tercecer pun tetap bisa didata ulang untuk selanjutnya didaftarkan sebagai PBI Tambahan ataupun didaftarkan sebagai PBI Pusat.
Lebih jauh, Suarjaya menjelaskan untuk mengetahui masyarakat yang masuk sebagai peserta PBI Daerah atau bukan, Pemprov Bali akan menindaklanjuti dengan membuat Surat Edaran Gubernur ke instansi-instansi terkait untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat, serta dibantu dengan pemasangan spanduk informasi di puskesmas-puskesmas di Bali. Untuk menghindari adanya warga yang belum mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai program JKN, Suarjaya juga berharap masyarakat lebih proaktif mencari informasi, yang bisa didapatkan di Kantor BPJS, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, maupun Puskesmas setempat dengan menunjukan ID berupa KTP. “Program ini sifatnya online, dengan hanya menunjukkan KTP, akan di cek NIK yang terdapat didalamnya, jika terdaftar sebagai PBI maka disana akan kelihatan,” seru Suarjaya.
Tak hanya menyasar warga kurang mampu, pertanggungan PBI daerah menurut Suarjaya rencananya juga akan menyasar orang-orang terlantar yang tidak memiliki identitas dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), yang sebelumnya tetap harus melalui pendataan, dan realisasi program ini akan dikuatkan dengan Peraturan Gubernur. (JCHBl)