KPU Akui Selamatkan Konstitusi Paslon, Terkait Warning Bawaslu Bali
KataBali.com -Warning atau peringatan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, Ketut Rudia agar penyelenggara tidak melupakan persoalan substansi, menuai respon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng.
Ketua KPU Buleleng saat dikonfirmasi, Sabtu (3/12) via telepon menegaskan, bahwa selaku penyelenggara, dan sebagai langkah atau upaya KPU untuk menyelamatkan hak kontitusi bakal pasangan calon dan pendukung paslon, sebagai penyelenggara, KPU Buleleng bersama jajaran penyelenggara di tingkat bawah telah melakukan tahapan verifikasi dukungan perseorangan secara berjenjang sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan
.”Sehingga upaya kami selaku penyelenggara untuk menjaga dan menyelamatkan hak konstitusi bakal paslon maupun pendukung, kami sudah melakukan terobosan hukum,”tegas Suardana.
Lebih lanjut, bukti adanya terobosan hukum yang dilakukan KPU Buleleng untuk menyelamatkan hak konstitusi bakal paslon dan pendukung saat pelaksanaan verifikasi bakal paslon perseorangan itu, diakui mulai dari verifikasi tahap I, II dan III.
Dijelaskan, pada tiga tahap verifikasi baik verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual, meski di dalam UU maupun PKPU tidak diatur terkait waktu verifikasi, akan tetapi dengan melihat kondisi sosial masyarakat, maka KPU Buleleng melalui hasil konsultasi dan koordinasi dengan pihak KPU Provinsi Bali dan KPU-RI, melakukan terobosan dengan mengelar vertual setiap hari hingga pukul 24.00.
“Langkah ini kami lakukan karena melihat kondisi sosial masyarakat Buleleng yang rata-rata sebagai petani, nelayan dan bekerja pagi hingga sore. Kalau proses verifikasi kami tutup pukul 16.00, maka akan banyak pendukung yang tidak terverifikasi, tapi kami kemudian membuat terobosan itu sampai pukul 24.00,”jelasnya.
Selain itu, pada vertual tahap II pasca adanya putusan sengketa Panwaskab Buleleng, KPU Buleleng juga melakukan langkah deskresi atau terobosan hukum, dimana atas putusan panwaskab Buleleng, KPU dalam verifikasi menggunakan metode dengan mengkombinasikan metode tahap I dan tahp II. “Termasuk pada tahap II juga dilakukan terobosan baru dengan memberikan kesempatan untuk dilakukan verifikasi faktual di kantor KPU oleh PPS,”jelasnya.
Dicontohkan, adanya terobosan saat verifikasi itu, lanjut Suardana sebagai terungkap juga pada persidangan kode etik beberapa waktu lalu. ” Seperti di banjar Jawa yang melakukan vertual langsung oleh petugas PPS dari banjar Jawa. Bukti lain lagi seperti di Gerogak dengan adanya aduan dari tim LO. Demikian juga kasus di Desa Bila dan Desa Mengening. Itu semua kami lakukan untuk menyelamatkan hak konstitusi,”tambahnya.
Namun demikian, meski telah melakukan terobosan sebagai upaya untuk menyelamatkan hak konstitusi, akan tetapi soal hasil verifikasi apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, diakui bukan menjadi tanggung jawab KPU, melainkan menjadi ranah paslon.”Termasuk ketika kemudian di lapangan ada persoalan teknis, tentu ini menjadi ranah panwaslih dalam melakukan pengawas. Bagaimana juga panwaskab melakukan terobosan seperti yang sudah kami lakukan,”terangnya.
Sehingga sebagai kesimpulan, dari menyikapi warning Bawaslu, Suardana menyatakan ada tiga hal penting. Pertama bahwa KPU selalu tegak lurus dengan aturan, kedua KPU terus berkomitmen untuk menyelamatkan hak konstitusi bakal paslon dan pendukung, serta etika penyelenggara. “Tegak lurus dengan aturan bahwa KPU tidak bisa semena-mena melakukan verifikasi ulang tanpa adanya rekomendasi dari Panwaslih. Jika dalam praktiknya panwakab merekomendasi untuk dilakukan verifikasi ulang maka kami KPU sangat siap melaksanakan rekomendasi,”pungkasnya.(JCJy)