Rakor Bappeda Bali Tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan
Lebih lanjut Lamud memaparkan bahwa fungsi badan penelitian dan pengembangnan adalah menyusun kebijakan teknis,program dan anggaran penelitian dan pengembangan di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kelitbangan di pemerintah provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota,memberikan rekoemnedasi ,regulasi dan kebijakan kepada gubernur /bupati dan perangkat daerah di kabupaten/kota,melakukan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintah provinsi
Dalam diskusi yang dipandu oleh prof Wirawan ,terungkap bahwa di bali baik provinsi dan kabupaten /kota pembentukan balitbang secara struktur organisasi tidak seragam, ada yang berdiri sendiri serta ada yang gabung dengan bappeda seperti halnya di kabupaten badung badan penelitian dan pengembangan berdiri sendiri, sedangkan di kabupaten Gianyar,Buleleng,Tabanan,Bangli dan Klungkung masih gabung dengan Bappeda.
Rapat Koordinasi dalam rangka penataan perangkat daerah Provinsi Bali sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan tindak lanjut PP nomor 18 tahun 2006 tentang perangkat daerah provinsi bali dan permendagri no 17 tahun 2016 tentnag pedoman penelitian dan pengembangan di kementerian dan pemerintah daerah,dihadiri antara lain dari badan lingkungan hidup provinsi bali badan penanaman modal dan perijinan provinsi bali ,badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa provinsi bali,badan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak provinsi bali ,dinas kesehatan provinsi bali ,dinas pekerjaan umum Provinsi Bali ,dinas kebudayaan provinsi bali,kepala dinas kelautan dan perikanan provinsi bali,bappeda kabupaten/kota se bali,dinas peternakan dan kesehatan hewan provinsi bali, kepala bidang di lingkungan bappeda provinsi bali. (JCHBl)