PTTUN Panggil KPU Buleleng
KataBali.com – Proses gugatan bakal pasangan calon bupati/wakil bupati Buleleng dari jalur perseorangan, Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya (Surya) akan memasuki babak baru. Bahkan terkait gugatan Surya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya melalui pihak panitera sudah melayangkan surat panggilan yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng.
Surat panggilan bagi ketua KPU Buleleng dari PTTUN Surabaya Nomor 5/G/Pilkada/2016/PT.TUN SBY tertanggal 16 November 2016 itu langsung ditandatangani oleh panitera pengganti Edi Supriaji Amd. SH.MH.
Adapun agenda pemanggilan bagi ketua KPU Buleleng itu yakni untuk mendengarkan pembacaan gugatan pihak penggugat (Surya) dan jawaban tergugat (KPU Buleleng).
Terkait pemanggilan Ketua KPU Buleleng oleh PTTUN Surabaya, Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia yang dikonfirmasi via telepon, Kamis kemarin (16/11) membenarkan.
Menurutnya pemanggilan PTTUN Surabaya bagi ketua KPU Buleleng itu sebagai sikap pengadilan tinggi TUN untuk segera memproses gugatan atau upaya hukum yang lebih tinggi yang dilakukan paket Surya sebelumnya.
“Ya memang proses akan segera dimulai. Kami tentu selaku Badan pengawas di tingkat provinsi hanya berharap agar proses ini berjalan fair sesuai rool dan peraturan perundang-undangan. Soal hasil tentu kami menyerahkan penuh kepada pihak pengadilan,”pungkasnya.(JCJy)