Pendaftran Pemantau Pemilu Masih Sepi Peminat

KataBali.com – Adanya potensi pasangan calon tunggal dalam Pilkada Buleleng 2017 ternyata belum direspons oleh para pemantau pemilu. Walaupun, tahapan pilkada sudah memasuki masa kampanye, tapi sampai saat ini belum ada satupun pemantau pemilu yang mendaftarkan diri ke Sekretariat KPU.

Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Saat dikonfirmasi, via telepon Minggu (6/11), pihaknya menyatakan bahwa dari hasil koordinasi dengan KPU Buleleng, hingga saat ini belum ada satupun pemantau pemilu yang mendaftar ke KPU Buleleng.

“Sampai saat ini dari hasil koordinasi kami dengan KPU Buleleng belum ada Pemantau Pemilu yang mendaftar,”terangnya.

Lebih lanjut, Raka Sandi menjelaskan, bahwa dari perkembangan tahapan Pilkada Buleleng 2017, ia menyatakan bahwa secara resmi, KPU Buleleng baru menetapkan satu pasangan calon yakni petahana. Sedangkan satu paslon lagi, yakni Paslon perseorangan masih dalam proses pasca putusan Panwaslih Buleleng.

“Artinya secara resmi baru ada satu calon tunggal, karena satu calon lagi masih dalam proses,”tegasnya.

Untuk itu balik soal keberadaan pemantau pemilu, kata Raka Sandi, baik nantinya hanya calon tunggal maupun dua paslon, ia menilai jika keberadaan pemantau pemilu memiliki peran sangat penting di pemilu.

“Terlebih jika nantinya hanya ada calon tunggal, maka sesuai ketentuan pemantau pemilu yang sudah terdaftar di KPU menjadi bagian penting, khususnya saat ada sengketa hasil dan sebagainya,”tegasnya.

Sementara itu, masih terkait adanya potensi calon tunggal dan kotak kosong di Pilkada serentak tahap II 2017, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali Ketut Sunadra mengatakan, bahwa sebagai representasi dari kotak kosong ketika terjadi sengketa hasil, maka Pemantau Pemilu yang sudah terdaftar di KPU bisa mewakili kotak kosong.

“Dasarnya adalah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Gubernur, Bupati, Walikota dengan Satu Pasangan Calon,”tegas Sunadra yang juga koordinator Divisi Bidang Penegakan dan Penindakan Hukum Bawaslu Bali.

Lanjutnya, di Bab II tentang Para Pihak dan Objek ke Satu, pasal 2 dan pasal 3 PKM No.2/2016, kata Sunadra bahwa pemantau pemilu yang terdaftar di KPU bisa mewakili ketika terjadi sengketa. Akan tetapi, dengan masih berlangsunnya proses sengketa, selaku lembaga pengawas pemilu di daerah, Bawaslu masih akan terus melakukan upaya-upaya dengan melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI. (kon)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *