Pansus LPD Kaji Kembali Setoran Lima Persen
KataBali.com – Panitia Khusus (Pansus) Inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga Perda tentang Lembaga Perkreditan Daerah (LPD) DPRD Bali terus berupaya untuk mengakhiri polemik seputar setoran 5 persen dari laba atau keuntungan LPD. Sebagai solusi dari terjadinya polemik, Pansus bersama tim ahli dan pihak eksekutif, Rabu (30/11) kembali membahas kelanjutan pembahasan revisi Perda No 8 Tahun 2002 tentang LPD.
Kesimpulan sementara dari rapat yang digelar di ruang Badan Legislasi lantai II DPRD Bali, muncul usulan agar dana operasional, biaya gaji dan tunjangan Lembaga Pemberdayaan (LP) LPD dibiayai dari APBD Provinsi Bali. “Pada rapat sudah mengerucut bahwa untuk biaya operasional, gaji sampai dengan tunjangan LP-LPD akan ditanggung oleh APBD Bali, “tegas Ketua Pansus Ranperda tentang Perubahan Ketiga Perda tentang Lembaga Perkreditan Daerah (LPD) DPRD Bali, Nyoman Parta, usai rapat.
Selama ini lanjut politisi PDI Perjuangan asal Guwang, Sukawati, Gianyar ini, biaya operasional hingga tunjangan diambil dari setoran 5 persen dari laba masing-masing LPD.
Lebih lanjut, pada rapat Pansus yang dihadiri oleh Karo Hukum Pemprov Bali, Karo Ekbang, tim ahli, dan Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana, Parta juga menjelaskan bahwa dari kesimpulan rapat lainnya, Pansus akan memberikan pengertian baru tentang kehadiran LPD di poin mengingat.
Demikian juga, dalam revisi Perda LPD nanti juga ada tambahan pasal tentang peran pemerintah yang lebih kuat terhadap LPD. Pemerintah nanti berperan lebih kuat dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pembinaan terhadap LPD. Selain itu, Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Bali menyatakan, dalam revisi Perda LPD nanti juga akan mencantumkan bahwa APBD akan menyiapkan biaya untuk kepentingan memberikan perlindungan, pengayoman dan pembinaan LPD. “Sebelumnya hal tersebut tidak ada dalam Perda LPD,” ujar Parta.
Dikatakan, jika biaya untuk LP-LPD untuk pemberdayaan LPD akan ditanggung APBD Bali, dalam rapat juga disepakati untuk biaya penjaminan simpanan dan penjaminan kredit dan perlindungan, akan ditanggung masing-masing LPD yang ada. “Nanti peran pemerintah yang lebih kuat terhadap LPD, khususnya perlindungan pengayoman dan pembinaan. Dalam pasal perda yang kita buat akan mencantumkan bahwa APBD akan menyiapkan biaya pembinaan, pengayoman, dan pembinaan. Sedangkan dana 5 persen yang selalu menjadi polemik akan mengerucut untuk gaji, operasional, tunjangan ditanggung APBD,” jelasnya.
Sehingga balik soal besaran dana 5 persen dari laba LPD itu, kata Parta akan dikaji kembali prosentasenya. “Bisa saja prosentase ini akan lebih kecil dari 5 persen sekarang. Nanti mungkin tidak 5 persen lagi, kan tidak mungkin 5 persen. Nanti prosentasenya kita buat, kalau LPD kecil membutuhkan dana perlindungan kecil, dana penjamin kredit yang kecil, dan begitu sebaliknya,” pungkasnya. (JCJy)