Nilai Saham Pemprov Abal-Abal pada PT Sanur Bali Resort
KataBali.com – Keberadaan aset Pemprov di areal hotel Bali Hyatt Sanur yang dijadikan penyertaan modal dalam bentuk saham pada PT Sanur Bali Resort dinilai abal-abal. Sebab, penyertaan modal sejak tahun 1971 itu sampai saat ini, Biro Aset Pemprov Bali tidak memiliki bukti dokumen resmi. Demikian juga dengan kontribusi ke pendapatan asli daerah (PAD) Bali belum pernah tercatatkan dalam neraca keuangan Pemprov Bali. Sementara, aset seluas 2,52 hektar tersebut jelas-jelas milik Pemprov Bali dan dijadikan penyertaan modal pada zaman Gubernur Bali Sukarmen.
Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya seusai rapat dengan instansi terkait membahas keberadaan aset Pemprov Bali yang ada di areal Bali Hyatt Sanur, Selasa (15/11). Menurut Tama Tenaya, ada hal yang aneh, kenapa BPN dengan mudah bisa menerbitkan Sertifikat sementara sudah jelas-jelas tanah di Bali Hyatt Sanur itu masih dalam status Quo. Sejumlah aset baik milik Pemprov Bali maupun milik PT Sanur Bali Resort masih dalam sengketa dan prosesnya ada di Mahkamah Agung (MA) dan masih gelar perkara. Parahnya lagi dalam hitungan dua hari pensertifikatan sudah bisa selesai.
Politisi PDI Perjuangan aal Tanjung Benoa ini, pencatatan aset Pemprov dinilai rancu. Ketika bukti kepemilikan aset tidak ditemukan dan aset tersebut diketahui sebagai penyertaan modal dan juga tanpa dokumen apapaun. Namun oleh Biro Aset dalam catatannya dijadikan sebagai aset lancar.
“Kita tidak pernah menjual aset, melainkan dijadikan penyertaan modal dan dokumen kepemilikan saham kita tidak punya. Ini artinya saham kita sejak tahun 1972 sampai sekarang adalah abal-abal,”tegasnya. Meski demikian, pihaknya sangat berharap aset Pemprov Bali ini bisa kembali sepenuhnya. Kalau dihitung secara keseluruhan total aset Pemprov disana seluas 3,75 hektar. Sebab, ada yang aneh, BPN tiba-tiba lewat yayasannya bisa memiliki aset disana seluas 1 hektar lebih.
Sementara Karo Aset Pemprov Bali Ketut Adiarsa menyampaikan Pemprov Bali tidak pernah menjual aset tersebut. Aset berupa tanah tersebut dijadikan penyertaan modal dalam bentuk saham bersama PT Sanur Bali Resort Development. Jumlah saham yang dimiliki sebesar 5 persen dan dari 5 persen itu saham Pemprov sebesar 10,9 persen. Adiarsa mengakui, Pemprov tidak pernah melakukan pembiaran aset dan persoalannya apakah PT Sanur Bali Resort ini menjual sahamnya. Dari penjualan saham tersebut apakah saham Pemprov ikut terjual apa tidak dan hal itu yang tidak diketahui.
Dari penjelasan dan kesimpulan dari pertemuan tersebut, Tema Tenaya menyimpulkan, lima point penting yang harus ditindaklanjuti kedepan. Pertama, aset Pemprov tersebut masih memungkinkan untuk bisa kembali menjadi milik Pemprov. Hal itu dikarenakan, Pemprov belum pernah melepas aset tersebut. Kedua, penyertaan modal dalam bentuk saham dinilai masih abal-aal sebab tidak ada document yang dimiliki. Ketiga, meminta pada Pemkot Denpasar untuk meninjau kembali IMB yang dikeluarkan dan Pembangunan proyek minta dihentikan. Keempat, Komisi I akan menindaklanjuti agar persoalan ini selesai dengan terang benderang. Kelima, Komisi I akan segera memanggil BPN, Sekda dan PT Wyncorn. “Kita akan jadwal ulang pertemuan dan kita berharap BPN, Sekda dan PT Wincorn bisa hadir,”pungkasnya.(JCJy)