Guru Kontrak Bakal Terima Tunjangan Profesi, Juga Berpeluang Jadi Guru PNS

KataBali.com -Para tenaga guru kontrak SMA/SMK yang selama ini tidak mendapat dana tunjangan profesi dipastikan bakal menerima. Selain itu, bagi seluruh  tenaga guru kontrak yang sudah masuk dalam daftar verifikasi juga berpeluang menjadi guru dengan status pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali Tjok Istri Agung (TIA) Kusuma Wardani saat dikonfirmasi menjelaskan, selain mendapatkan tunjangan profesi seperti tenaga PNS, semua tenaga kontrak yang dilimpahkan ke provinsi juga memiliki peluang menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Sebagai catatan khusus, tunjangan profesi guru itu diperoleh bagi tenaga guru linier dan mengajar lebih dari 24 jam sebulan. Sedangkan non linier tetapi mengajar lebih dari 24 jam se bulan hanya akan mendapatkan upah sebesar upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 2,4 juta dan tenaga guru yang hanya mengajar dibawah 24 jam akan dihitung upah per jam.
Terkait sumber anggaran, bagi tenaga guru kontrak yang linier dan mengajar 24 jam itu, tunjangan profesi akan dianggarkan dari dana APBN. Sedangkan gaji UMP sesuai aturan akan dibebankan pada APBD. “Kalau nanti ada kesempatan, mereka semua berpeluang besar baik tenaga kontrak linier, non linier dan maupun yang mengajar dibayar per jam. Peluangnya sama bisa menjadi guru PNS,”ujar TIA.

 

Ditambahkan, bagi seluruh tenaga guru kontrak SMA/SMK yang sudah masuk dalam daftar verifikasi, para guru ini akan mengantongi satu SK dan sama semuanya yang terdiri dari tiga lampiran yakni tenaga guru kontrak linier yang mendapatkan tunjangan profesi, non linier mendapatkan upah sesuai UMP dan tenaga guru yang dibayar per jam.

 

Sehingga lanjutnya, dengan sudah mulainya verifikasi bagi para guru kontrak SMA/SMK, TIA melarang bagi kepala sekolah (Kepsek) untuk melakukan perekrutan tenaga guru kontrak baru. “Kami (Disdikpora Bali) sudah melakukan pendataan. Sehingga perekrutan tidak boleh sembarangan dilakukan oleh kepala sekolah tanpa ada pemberitahuan,”tegasnya.

 

Selain itu, terkait verifikasi, TIA juga menghimbau agar seluruh data yang diserahkan merupakan data obyektif.” Termasuk kami juga berharap agar Kepsek berhati-hati dakam penandatangan fakta integritas. Sehingga tidak terjadi kesalahan data,”pintanya.

 

Sedangkan ditempat terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta menyampaikan bahwa dari hasil konsultasi komisi IV DPRD Bali ke direktorat jenderal  bidang pendidikan mengengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, beberapa waktu lalu menyatakan, bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 memang disebutkan persyaratan guru. Pertama, kompetensi, (pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional). Kedua, kwalifikasi, D4, / S1, dengan akta 4 dan ketiga, mengajar 24 jam. Sementara Dinas Pendidikan sebelumnya mengusulkan agar guru yang mengajar 24 jam liniear digaji dengan Ketentuan UMP sebesar Rp 2,4 juta termasuk BPJS, dan juga akan mendapat tunjangan guru. Sedangkan guru yang mengajar dengan pelajaran yang berbeda walaupun melebihi dari 24 jam mengajar bahkan ada yang 30 sampai 37 jam digaji dengan sistem jam, dan tidak dapat tunjangan guru. “Inilah yang kami sebut diskriminasi dan tidak adil,”ujarnya.

 

Dalam kenyataan di lapangan, kata Parta banyak guru yang mengajar di luar bidangnya. Hal itu dikarenakan jam pelajaran itu tidak ada gurunnya. “Artinnya walaupun tidak liniear guru yang bersangkutan telah berjasa memajukan pendidikan,”terangnya.

 

Sedangkan bagi guru yang mengajar dibawah 24 jam di berikan dengan sistem Jam dengan setiap jamnnya diberikan lebih besar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. “Khusus untuk guru Mulog, bahasa Bali, utuk sampai mendapatkan 24 jam bisa di gabungkan dengan jam pelajaran lain yang serumpun, seperti seni dan budaya, menari, karawitan , dan lainnya. Hasil konsultasi inilah bagi kami yang menggembirakan, mudah-mudahan bisa diterapkan oleh Disdikpora,”pungkasnya.(JCJy)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *