Golkar Berbeda Haluan, Terkait Sikap Dukungan PDIP Soal Pembagian PHR Badung
KataBali.com -Dukungan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali atas rencana atau keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung untuk mendistribusikan langsung penyisihan pajak hotel dan restoran (PHR) ke enam kabupaten di Bali menuai rekasi dari Partai Golkar.
Seperti ditegaskan Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar Nyoman Sugawa Korry. Saat dikonfirmasi, Sabtu (26/11), ia berpandangan bahwa selama dukungan tersebut sesuai dengan mekanisme dan dibenarkan oleh aturan yang berlaku, pihaknya menyatakan tak ada persoalan. Akan tetapi, lanjut Sugawa Korry, atas sikap “pasang badan” yang dilakukan Fraksi PDI Perjuangan terhadap usulan Pemkab Badung dinilai kurang tepat.
“Janganlah bentuk penyisihan tersebut sebagai bentuk belas kasihan, karena PHR itu diperoleh Pemkab Badung sebagai akibat dari keberhasilan pengembangan sektor pariwisata Bali secara komprehensif. Pariwisata berhasil karena dukungan semua komponen, alam, budaya, termasuk dukungan masyarakat dan aparat terkait(keamanan),”jelasnya.
Sehingga, lanjut politisi yang juga menjabat sebagai sekretaris DPD I Partai Golkar Bali, pihaknya menyarankan agar ke depan pola pemungutan PHR dan pendistribusian PHR harus dikaji dengan sebaik-baiknya, karena dinilai sangat tidak adil. “Disatu sisi satu kabupaten/kota yg karena ketersediaan fasilitas dan kebijakan Pemprov mengakibatkan hotel dan restoran numplek pada daerah itu saja, sehingga PHR terkonsentrasi didaerah itu saja,”tandasnya.
Padahal dari fakta dan kondisi riil, kata Sugawa Korry, wisatawan menikmati Bali secara keseluruhan. Sehingga kabupaten yang hanya dinikmati dan dikunjungi hanya menerima sampahnya saja, sedangkan sisi lain, Badung yang memiliki fasilitas menginap dan makan justru menerima PHR yang berlimpah.”Bagi kami ketidakadilan seperti ini dalam jangka pendek tidak masalah, akan tetapi dalam jangka panjang, jelas akan menimbulkan kecemburuan termasuk dampak buruk lainnya,”jelasnya.
Untuk itu, selaku wakil ketua, pihaknya akan berupaya berjuang khususnya dalam pengaturan dan pemberlakuan PHR sesuai yang diatur dalam Undang-Undang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dimana, lanjutnya pendapatan yang bersumber dari PHR hendaknya diatur melalui UU sebagai sumber bagi hasil yang diberikan juga kepada daerah-daerah, kabupaten/kota pendukung pariwisata. “Harapan ini sama seperti pendapatan dari sektor kehutanan atau pertambangan, yang melalui UU wajib diberian kepada kabupaten/kota disekitarnya sebagai pendukung. Karena itu perintah UU jelas wajib hukumnya, dan bukan karena belas kasihan,”pungkasnya.(JCJy)