Diskop Ancam Segera Cabut Izin, Bagi Koperasi Sakit dan Bandel di Bali
KataBali.com – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kadiskop dan UKM) Provinsi Bali Dewa Nyoman Patra mengancam akan melaporkan dan mengusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI bagi koperasi yang tak sehat dan membandel di Bali untuk dicabut izin usahanya.
Penegasan Patra ini sebagaimana disampaikan saat dikofirmasi, Rabu (16/11). “Kalau lebih dari tiga kali tidak dapat melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban keuangannya, kami segera laporkan ke Kementrian Koperasi untuk segera cabut izinnya serta badan hokumnya. Supaya tidak membawa dampak buruk pada usaha koperasi yang lain,”tegas Patra.
Bahkan, Diskop dan UKM Bali juga akan menyiapkan kuburan alias menutup bagi koperasi bandel dan sakit di Bali.”Sudah pasti bagi koperasi-koperasi yang tidak mampu mempertanggungjawabkan pengelolaan dana anggotanya, kami akan siapkan kuburan dan tutup saja,”tambahnya.
Menurut Patra, warning keras dari Diskop dan UKM bagi usaha koperasi untuk menggelar RAT, itu agar pihaknya bisa mengetahui secara persis kondisi koperasi yang saat beroperasi di Bali. “Melalui RAT, maka kami akan tahu mana saja usaha koperasi yang berkembang pesat, berjalan terseok-seok dan yang terancam bangkrut,”tandasnya.
Untuk itu, sebagai upaya itu, Diskop dan UKM Bali sedang melakukan pemilahan atau inventarisasi terhadap usaha koperasi di seluruh Bali. “Tentunya sebelum sampai pada tahapan usulan pencabutan izin, kami akan berupaya untuk melakukan pembinaan dengan harapan usaha koperasi yang berjalan terseok-seok bisa kembali pulih dan bagi koperasi yang sakit diusahakan diberikan pembinaan agar bisa kembali normal menjalankan kegiatan usaha koperasinya,”terangnya.
Dijelaskan, sebagai tanda-tanda usaha koperasi yang tidak sehat, lanjutnya, hal itu bisa dilihat dari pelaksanaan RAT. Bila usaha koperasi secara berturut-turut sampai tiga kali tidak melaksnakan RAT, ia berani memastikan, jika usaha koperasi yang dikelola tidak sehat keuangannya. “Sekali lagi bahwa pemilahan dan pembinaa yang dilakukan pada usaha koperasi di Bali, sebagai upaya agar koperasi terus bisa bertahan dan bisa semakin maju dalam membantu pemerintah membangkitkan perekonomian masyarakat Bali khususnya,”jelasnya.
Kedepan, untuk upaya mewujudkan usaha koperasi yang sehat, diperlukan pengawasan yabg lebih ketat. Selain itu, kata Patra, bagi usaha koperasi yang sudah berjalan tidak cukup dengan memiliki Badan Hukum dan AD/ART saja. Melainkan juga diharuskan memiliki izin usaha terhadap usaha yang digelutinya. “Efektif per 2017, setiap usaha koperasi juga diharuskan memiliki izin usaha. Kalau usaha simpan pinjam harus memperoleh izin dari gubernur atau bupati/ wali kota. Kalau usaha koperasi bergerak dibidang jasa transportasi, dia harus melengkapi izin usahanya lewat Dinas Perhubungan,”jelasnya.
Selama ini, usaha koperasi yang ada memang dipermudah, berdirinya sebuah usaha koperasi hanya dilengkapi akte pendirian notaris dan badan hokum dari bupati/wali kota. Kalau badan hukumnya dikeluarkan oleh Provinsi yang menandatangani badan hukumnya adalah gubernur dan menjadi pengawasan Dinas Koperasi Provinsi . Tahun 2017, Dinas Koperasi dan UKM akan mensosialisasikannya saat bulan RAT Koperasi. “Setiap usaha koperasi harus dilengkapi lagi dengan izin usaha selain Badan Hukum yang sudah dimiliki,”pungkasnya. (JCJy)