Dewan Desak Pengembalian Tanah Pemprov, Juga Minta Pembatalan Seluruh Perizinan
KataBali.com – Sejumlah Komisi yang ada di DPRD Bali secara tegas mendukung penuh kinerja Komisi I DPRD Bali untuk secepatnya menyelesaikan persoalan aset Pemprov Bali diatas hamparan areal Hotel Bali Hyatt Sanur. Bahkan dengan aset Pemprov seluas 2,52 hektar itu yang selama 42 tahun tidak pernah ada kontribusi apapun supaya secepatnya dikembalikan secara utuh. Hal itu disampaikan salah seorang anggota Komisi I DPRD Bali Nyoman Adnyana didampingi anggota Komisi II DPRD Bali AA Adhi Ardhana di ruang Komisi II, DPRD Bali Kamis (17/11).
Menurut Nyoman Adnyana, meski Pansus Aset sudah tidak ada, Komisi I DPRD Bali akan terus menelusuri keberadaan aset Pemprov tersebut sampai tuntas. Saat ini, Komisi I sudah mulai mengumpulkan data-data dari pihak lain terkait kepemilikan lahan diatas hamparan pembangunan proyek Hotel Bali Hyatt Sanur itu. Sebab, selain aset Pemprov ada juga tanah milik pihak ketiga, milik perorangan dari warga Sanur seluas 20 are.
Sampai saat ini juga tidak jelas statusnya dan selama ini nasibnya juga sama tidak mendapat apa-apa. Anehnya lagi, ada aset tanah seluas 1 hektar lebih milik Yayasan dari BPN Provinsi Bali. Dari hasil pengkaplingan tanah di areal Bali Hyatt Hotel Sanur itu, BPN bisa memiliki aset tanah atas nama yayasannya. Sementara aset Pemprov Bali yang dijadikan modal pada awal pembangunan tersebut jelas ada. Terbukti ada suratnya hanya saja aset tersebut telah dihapuskan oleh Kementrian Dalam Negeri “Kami bisa mohonkan kembali aset tersebut, karena kita tidak pernah menjual aset tersebut melainkan dijadikan penyertaan modal dalam bentuk saham,”ujarnya.
Adnyana mengatakan,kalau dalam penelusuran nanti ada hasil penelusuran tidak layak apalagi ada indikasi menguntungkan diri sendiri, itu jelas bodong. “Kami sudah cari pemilik tanah lainnya dari Intaran Sanur yang luasnya 20 are, pada rapat nanti kita akan undang semuanya,”imbuhnya. Bila dalam rapat lanjutan nanti, lanjut politisi PDI Perjuangan asal Bangli ini, pihak BPN, Bali Hyatt Sanur dan PT Wyncorn juga tidak datang, Dewan bisa saja mengeluarkan rekomendasi.
Meskipun mereka tidak datang, rekomendasi tetap juga bisa diputuskan. Pada intinya tanah aset Pemprov Bali itu harus kembali secara utuh untuk rakyat Bali. Sementara dikonfirmasi terpisah, AA Ngurah Adhi Ardhana juga menyayangkan sikap Sekda Provinsi Bali Tjokorda Pemayun yang mengeluarkan surat keputusan hingga memuluskan proses perizinan pembangunan hotel Bali Hyatt Sanur.
Padahal, kata politisi PDI Perjuangan asal Gerenceng Denpasar ini, Pansus saat itu sudah jelas-jelas mengeluarkan keputusan bahwa Pemkot Denpasar tidak diperbolehkan mengeluarkan segala perizinan. Sebab, aset tersebut masih bermasalah dan masih berstatus quo.
“Saya sendiri yang mengantar rekomendasi itu langsung ke pemerintah kota, sekarang kok sudah bisa keluar IMB,”katanya heran. Sebagaimana diketahui Sekda Provinsi Bali Tjokorda Pemayun mengeluarkan surat nomor 593.8293 tahun 2015 sehingga Dinas Perizinan Kota Denpasar berani menindaklanjuti proses IMB yang diajukan. Sementara ditempat terpisah Kabiro Humas Pemprov Bali, Dewa Gde Mahendra yang dikonfirmasi via telepon terkait ditandatanganinya Surat Keputusan oleh Sekda Provinsi Bali belum bisa memberikan jawaban. “Mohon maaf saya masih di Bandung, saya masih cek data itu,”jawab Mahendra singkat. (JCHBl)