Ada Kongkalikong Oknum Pejabat Terkait Aset Pemprov di Hotel Bali Hyatt
KataBali.com -Benang kusut terkait persoalan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di Hotel Bali Hyatt Sanur, yang terjadi puluhan tahun perlahan mulai terkuak. Meski para pihak belum semuanya mampu dihadirkan, akan tetapi dari yang terungkap dalam rapat Komisi I DPRD Bali terkait penelusuran aset Pemprov Bali di hotel Bali Hyatt Sanur, Selasa (15/11), sejumlah persoalan yang sebelumnya sempat menjadi kendala secara perlahan mulai diuraikan dan diinventarisasi.
Terbaru, dari hasil sementara pada rapat penelusuran aset Pemprov Bali di hotel Bali Hyatt Sanur antara Komisi I DPRD Bali dengan Karo Aset Pemprov Bali, Badan Penanaman Modal Provinsi Bali, Dinas Perizinan Kota Denpasar, dan PT Sanur Bali Resort di ruang rapat lantai III DPRD Bali, terungkap dugaan adanya oknum pejabat. Dugaan kongkalikong muncul setelah dari papaparan Dinas Perijinan Kota Denpasar menyebut, jika Sekda Provinsi Bali Tjokorda Ngurah Pemayun secara diam-diam mengeluarkan surat keputusan. Atas dasar SK itu, pemerintah Kota Denpasar kemudian menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan proyek Bali Hyatt Hotel Sanur.
Padahal dari keputusan Pansus aset sebelumnya menyatakan status tanah tersebut masih status quo. Demikian juga aset Pemprov Bali seluas 2.52 hektar lebih itu sampai saat ini belum jelas keberadaannya. Kontan, atas terungkapnya SK yang dikeluarkan Sekda membuat sejumlah anggota dewan terkejut. Kepala Dinas Perizinan Denpasar, Kesumadiputra permohonan menyebut, bahwa saat pembuatan IMB, semua persyaratan yang diajukan tidak ada masalah dan semua terpenuhi.
“Semua persyaratan terpenuhi, HGB nomor 86, ada SPPt, ada surat Sekda Provinsi Bali yang mendukung dengan nomor surat 593.8293 tahun 2015,” bebernya. Dari penjelasan Dinas Perizinan Kota Denpasar itu, membuat geram semua anggota Komisi I. Bahkan mantan anggota Pansus Aset Made Suparta, SH yang ikut diundang dalam rapat kemarin menilai ada permainan penguasa dan ada kong kalikong.
“Ini ada persekongkolan dan saya sebagai rakyat kecil tidak akan pernah bisa terima,”katanya. Menurut Suparta seharusnya Pemkot tidak mengeluarkan IMB sebab dalam keputusan Pansus terdahulu sudah jelas memutuskan bahwa tanah tersebut status quo. Dinas Perizinan Denpasar juga jelas diperintahkan lewat rekomendasi Pansus dilarang mengeluarkan segala perizinan sepanjang persoalan aset Pemprov ini belum selesai. Dinas Perizinan seharusnya jangan hanya melihat pertimbangan normatif saja dalam persyaratan perizinan melainkan pertimbangan faktual juga harus diperhatikan.
“Kalau izin sudah keluar, ini ada apa? Ini menguntungkan orang-orang yang punya duit dan menguntungkan orang orang yang berkuasa tetapi merugikan rakyat,”tegasnya. Sementara Nyoman Adnyana menambahkan ketidakhadiran BPN dalam pertemuan ini dinilai telah melecehkan lembaga dewan. Demikian juga surat yang dikeluarkan oleh Sekda hingga IMB bisa diterbitkan tanpa pernah ada koordinasi dengan dewan. ”
Ini sudah pelecehan pak ketua, kalau BPN sekarang tidak hadir kita bisa dipanggil paksa dan kita punya hak untuk itu. Kita lawan dan jangan takut,”pintanya. Sebagaimana diketahui aset Pemprov Bali diatas hotel Bali Hyatt Sanur yang ada sekarang ini merupakan milik pemerintah provinsi Bali hal itu dibuktikan dengan keputusan Gubernur Bali yang saat itu dijabat oleh Sukarmen tertanggal 8 Juni 1971. Luasnya 0.87 hektar (DN 71) dan 1,65 hektar (DN 72). Dengan demikian total asset Pemprov Bali diatas bagunan hotel Bali Hyatt Sanur 2,52 hektar. Dalam perjalanannya aset Pemprov tersebut dijadikan sebagai modal bergabung dengan sejumlah pemilik modal didalamnya yang dihitung dalam bentuk saham. Yang belum dapat ditelusuri mengenai bukti-bukti ketika dilakukan penjualan saham oleh Widodo Sukarno dengan asalan pihak perusahaan merugi terus saat itu. Namun dalam surat kuasa penjualan oleh Raden Subiarto penjualan saham tersebut tidak ada menyebutkan penjualan saham yang dimiliki Pemprov Bali. Hal Itu disimpulkan asset Pemprov Bali masih utuh dan terbukti Pemprov Bali juga belum pernah menjual kepada siapapun.(JCJy)