Merokok Sembarangan, 29 Perokok Denda Rp 120 Ribu
KataBali.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar kembali menggelar penertiban Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sekaligus sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar Perda KTR di Lapangan Taman Kota Lumintang Denpasar Selasa kemarin (21/9).
Kali ini sebanyak 29 perokok menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Semua perokok tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) karena telah merokok di tempat umum, seperti di Lapangan Puputan Badung, Lapangan Lumintang, Rumah Sakit Wangaya dan Rumah Sakit Sanglah. Semua pelanggar tersebut terbukti melanggar, maka dalam sidang yang dipimpin Hakim Gusti Ngurah Putra Atmaja, SH. MH mendenda semua pelanggar masing-masing sebesar Rp 120 ribu per orang.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Denpasar Wayan Wirawan mengatakan, Sidang Tipiring ini untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak merokok lagi di sembarangan tempat. Dengan menggelar sidang ini bukan berarti melarang orang merokok, namun harus merokok pada tempat yang telah ditentukan.
Bagi yang kedapatan merokok tidak pada tempatnya maka pihaknya terpaksa menangkap dan menggiring ke Sidang Tipiring. Dalam sidang kali sebanyak 29 orang pelanggar yang di sidang. Dimana semua pelanggar tersebut sudah ditertibkan dari beberapa waktu lalu di berbagai tempat diantaranya, Lapangan Puputan Gusti Made Agung, Lapangan Lumintang, Rumah Sakit Wangaya dan Rumah Sakit Sanglah.
Supaya masyarakat menjadi kapok dan tidak merokok sembarangan lagi, maka pihaknya akan menyelenggarakan Sidang Tipiring ini secara berlanjut minimal sebulan dua kali. “Kami berharap agar masyarakat mematuhi Perda KTR sehingga bisa ikut mewujudkan kebersihan lingkungan terutama kesehatan dari bahaya asap rokok,” kata Wirawan.
Untuk Sosialisasi, pihaknya sudah memasang beberapa pengumaman dan papan larangan merokok di tempat-tempat umum. Namun kenyataannya masih ada masyarakat tidak menghiraukan sosialisasi tersebut, bahkan ada yang sengaja merokok dibawah papan larangan merokok. ”Setelah ditangkap banyak yang berdalih tidak mengetahui adanya larangan merokok, dan mencari kesalahan Satpol PP. Hal seperti itu sudah biasa bagi kami, namun kami tetap komitmen untuk melakukan Penegakan Perda dan menggelar sidang Tipiring di tempat-tempat umum kepada yang melanggar,” ujarnya.
Sementara, salah satu pelanggar Nyoman Tirta Buana mengaku ditangkap Satpol PP Kota Denpasar Senin (20/9) kemarin, karena merokok di Lapangan Puputan Badung . Ia mengaku sering mendengar KTR di radio namun tidak mengetahui tempat-tempat yang dilarang.
Meskipun demikian ia menyadari kesalahannya sendiri, dengan demikian pihaknya sangat salut dan setuju dilaksanakan Sidang Tipiring ini. ”Dengan Sidang ini kami merasa kapok dan tidak merokok sembarangan, serta akan mensosialisasikan kepada saudara, teman dan kerabat agar tidak mengalami hal yang serupa,” ujarnya. (JCAy)