OJK dan Polda Bali Bahas Penanganan Tindak Pidana Sektor Keuangan
KataBali.com – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara menyelenggarakan Program Edukasi Keuangan “Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan” bertempat di Trans Resort Bali.
Kepala Kepolisian Daerah Bali – Drs. Sugeng Priyanto, S.H., M.A turut hadir dalam acara ini didampingi oleh Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara – Zulmi dan Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK – Nasirwan.
Acara yang dihadiri oleh 150 orang Penyidik Kepolisian Republik Indonesia di Bali ini diselenggarakan dalam rangka menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian Republik Indonesia se-Provinsi Bali mengenai kasus-kasus praktik penghimpunan dana/investasi ilegal yang merugikan masyarakat, diantaranya Koperasi Karangasem Membangun (KKM), Asuransi Balicon, PT. Indonesia Motor Taxi (IMT), Manusia Membangun Manusia/Mavrodi Mondial Moneybox (MMM) dan sebagainya.
Dalam menangani pengaduan konsumen dan masyarakat, kerahasiaan data nasabah serta tindak pidana yang dapat diambil terkait dugaan penghimpunan dana ilegal tersebut diperlukan adanya kesepahaman dan kerjasama yang baik antara OJK dengan stakeholders terkait, terutama Kepolisian.
Menurut Irjen Pol Sugeng Priyanto, sangat diperlukan penanganan secara cepat, tepat, dan komprehensif untuk berbagai modus kejahatan kompleks yang muncul saat ini. “Sebagai catatan, Bali sepanjang tahun 2014 menerima 130 kasus dan tahun 2015 menerima 68 kasus pengaduan perbankan yang menyangkut kredit, tabungan, dan deposito” ungkapnya. Untuk itu, Irjen Pol Sugeng Priyanto menyambut baik acara yang diselenggarakan oleh OJK ini.
Dengan adanya Nota Kesepahaman antara Polri dengan OJK sesuai amanat dari UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, baik OJK maupun Polri sama-sama mengemban amanah UU OJK untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan.
“Untuk itu, diperlukan koordinasi yang mencakup bidang-bidang pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan, bidang penegakan hokum, bidang pengamanan, bidang koordinasi, bidang penugasan, dan pengakhiran penugasan anggota Polri serta bidang pelatihan dan pendidikan” tambahnya.
Zulmi dalam sambutannya mengatakan bahwa “OJK juga memiliki wewenang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Kewenangan menyidik tersebut dilakukan oleh penyidik OJK yang terdiri atas Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik, yang dipekerjakan di OJK untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan”.
“Hal itu dengan amanat UU NO. 21 tahun 2011 yang kemudian diturunkan ke dalam POJK No.22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan,” katanya.
Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang dimaksud adalah setiap perbuatan/peristiwa yang diancam pidana yang diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai OJK, Perbankan, Perbankan Syariah, Pasar Modal, Dana Pensiun, Lembaga Keuangan Mikro.
Selanjutnya, Perasuransian, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Bank Indonesia sepanjang berkaitan dengan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas OJK dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta Undang-Undang mengenai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Selain itu, sebagai upaya untuk mempercepat penanggulangan kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi melawan hukum, OJK bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemeterian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Juga dengan Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah membuat Nota Kesepakatan tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi dalam format Satuan Tugas Waspada Investasi.
“Tentunya, pemaparan mengenai fungsi penyidikan dan Satgas Waspada Investasi nanti akan disampaikan secara lebih mendalam oleh narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu dari Direktorat Penyidikan Sektor Jasa Keuangan dan Direktorat Hukum OJK yang telah hadir pada hari ini” tambahnya.
Peraturan-peraturan yang disosialisasikan antara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesia No.2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Tertulis Membuka Rahasia Bank, serta Penghimpunan dana illegal di masyarakat/Satgas Waspada Investasi.
Dari keseluruhan materi yang disampaikan, Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara berharap para penyidik dapat memahami mengenai OJK dan tupoksinya serta adanya kesepahaman dan sinergi yang lebih baik lagi antara OJK dan Kepolisian RI terkait penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang well literate. (izz)