Bangun Tower Bersama, Pemda Disarankan Lewat BUMD

KataBali.com – Pemerintah Daerah (Pemda) disarankan menggunakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam membangun duct untuk kabel optik agar bisa disewakan ke operator atau membuat menara bersama dalam  mendukung pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

Dengan begitu,  akan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di daerahnya.

Chairman of Mastel Institute Nonot Harsono, menyatakan pemerintah sebaiknya memberikan Right of Way bagi infrastruktur telekomunikasi yang sudah dianggap sebagai penopang perekonomian nasional.

“Ada perubahan di tren pembangunan infrastruktur telekomunikasi, Pemda harus update dan jangan segan sesuaikan aturan,” ungkapnya belum lama ini.

Dia menyarankan, Pemda-pemda membangun duct untuk kabel optik agar bisa disewakan ke operator atau membuat menara bersama yang open access makismal untuk tiga operator agar estetika dari tata kota bisa dipertahankan.

“Jangan hanya mengandalkan pungutan dengan membuat aturan, baiknya ikut juga berbisnis melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” sarannya.

Senada dengan itu, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL) David Bangun menyatakan siap mendukung Pemda membuat aturan yang sesuai dengan pakem di industri telekomuikasi nasional.

“Kalau ada Pemda mau revisi aturannya untuk mendorong pembangunan infrastruktur telekomunikasi, kami siap sumbang saran,” katanya menambahkan.

Pemerintah daerah dapat menjadi mitra strategis bagi industri infrastruktur telekomunikasi. Sebagai mitra kerja, pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dalam hal regulasi dan layanan pengawasan demi kelancaran pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang saling menguntungkan bagi para pemangku kepentingan dan juga bagi masyarakat luas.

Menurut Aspimtel banyak hal-hal yang menjadi faktor penghambat tercapainya pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah terutama tumpang tindih kebijakan yang ada dengan kebijakan pusat dalam hal membangun infrastruktur telekomunikasi baik itu menara atau kabel fiber optik.

“Proses perizinan yang lama, berbagai macam perizinan yang harus diperoleh dan cenderung bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya masih banyak ditemukan di banyak daerah, sehingga hal ini menimbulkan biaya ekonomi yang tinggi untuk pembangunan menara telekomunikasi,” sambunganya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak membuat aturan yang menghambat pembangunan dan masuknya investasi. Selain itu, aturan berbentuk Peraturan Daerah (Perda) juga jangan sampai berbenturan dengan Paket Kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat.

Kepala Negara menargetkan pada Juli nanti akan menghapus 3.000 aturan sehingga pembangunan bisa dilakukan dengan cepat.

Jokowi juga mengingatkan agar Pemda membuat aturan yang mempercepat pembangunan dan bukan sebaliknya. Khususnya dalam membantu pembangunan infrastruktur. Pemda harus bisa mengundang investor untuk menanamkan modal di daerahnya.

Instruksi Presiden ini salah satunya diikuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung yang berencana merevisi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten badung.

Pemkab Badung kabarnya tengah menggodok draft revisi Perda No 6 Tahun 2008 tentang menara telekomunikasi di Badung. Revisi dilakukan karena perda tersebut sudah lebih dari lima tahun, apalagi dalam pelaksanaannya banyak masukan disampaikan berbagai kalangan termasuk dunia usaha khususnya bidang telekomuniaksi.

Sekadar informasi, Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2008  salah satu yang banyak dibahas pelaku industtri seluler nasional sejak diterbitkan karena memunculkan indikasi praktik monopoli di lapangan mengingat hanya ada satu penyedia menara boleh beroperasi di kawasan yang terkenal sebagai tempat wisata di Bali itu.

Ketentuan itu dinilai tidak mengadopsi secara utuh Peraturan Bersama Mendagri, Menteri PU, Menkominfo, dan Kepala BKPN tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

Contohnya, terdapat ketentuan tambahan dalam Perda yaitu harus memiliki ijin pengusahaan dan ijin operasional yang tidak diatur dalam Peraturan Bersama para Menteri.

Pada 2008 Pemkab Badung memang sempat menjadi sorotan nasional dengan aksinya merobohkan menara-menara milik operator telekomunikasi. Alasan perobohan kala itu adalah Kabupaten Badung hanya membutuhkan 49 menara untuk melayani masyarakatnya dan kala itu Pemda telah mengikat perjanjian dengan salah satu penyedia menara pada Mei 2007. Perjanjian antara Pemkab Badung dan penyedia menara itu berusia 20 tahun. (maf)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *