Badung Siapkan Revisi Aturan Menara Telekomunikasi

KataBali.com – Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadi di Kabupaten badung segera akan direvisi.

Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Pemkab Badung Wayan Weda Darmaja kepada media Selasa 10 Mei 2016 menegaskan rencana revisi Perda No 6 Tahun 2008 tentang menara telekomunikasi di Badung.

“Saat ini, tengah digodok draft revisi Perda No 6 Tahun 2008 tentang menara telekomunikasi di Badung. Kalau draft sudah matang, baru dikirim ke legislative,” ungkapnya.

Perda tersebut, sudah lebih dari lima tahun sehingga sudah saatnya ditinjau kembali disesuaikan perkembangan dan tantangan yang ada.

Apalagi, dalam pelaksanaannya banyak masukan disampaikan berbagai kalangan termasuk dunia usaha khususnya bidang telekomunikasi.

Pihaknya juga sudah mendengar rencana pemerintah pusat membatalkan atau menghapus ribuan perda yang tidak mendukung investasi infrastruktur di daerah.

Disinggung kapan rencana revisi perda itu akan diajukan ke DPRD Badung, Darmaja belum bisa memastikan.karena masih.menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pusat.

“Kami masih menunggu juklak juknisnya dahulu dari.pusat seperti apa,” imbuh Darmaja.

Diketahui, Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2008 tentang penataan, pembangunan, dan pengoperasian menara telekomunikasi terpadu di Kabupaten Badung, Bali.

Perda tersebut tak mengkoreksi Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2006 tentang penataan dan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu di kabupaten Badung yang kala dikeluarkan banyak diprotes karena memunculkan indikasi praktik monopoli di lapangan karena hanya ada satu penyedia menara boleh beroperasi di kawasan yang terkenal sebagai tempat wisata di Bali itu.

Perda dan Perbup itu dinilai tidak mengadopsi secara utuh Peraturan Bersama Mendagri, Menteri PU, Menkominfo, dan Kepala BKPN tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

Contohnya, terdapat ketentuan tambahan dalam Perda yaitu harus memiliki ijin pengusahaan dan ijin operasional yang tidak diatur dalam Peraturan Bersama para Menteri.

Dalam catatan, pada 2008 Pemkab Badung memang sempat menjadi sorotan nasional dengan aksinya merobohkan menara-menara milik operator telekomunikasi.

Alasan perobohan kala itu adalah Kabupaten Badung hanya membutuhkan 49 menara untuk melayani masyarakatnya dan kala itu Pemda telah mengikat perjanjian dengan salah satu penyedia menara pada Mei 2007. Perjanjian antara Pemkab Badung dan penyedia menara itu berusia 20 tahun.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak membuat aturan yang menghambat pembangunan dan masuknya investasi. Selain itu, aturan berbentuk Peraturan Daerah (Perda) juga jangan sampai berbenturan dengan Paket Kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat.

Jokowi menargetkan pada Juli nanti akan menghapus 3.000 aturan sehingga pembangunan bisa dilakukan dengan cepat.

Presiden Jokowi juga mengingatkan agar Pemda membuat aturan yang mempercepat pembangunan dan bukan sebaliknya. Khususnya dalam membantu pembangunan infrastruktur. Pemda harus bisa mengundang investor untuk menanamkan modal di daerahnya. (maf)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *