Mahasiswa Minta Reklamasi Teluk Benoa Terus Disosialisasikan
KataBali.com – Masih adanya kesimpangsiuran informasi dan persepsi yang berbeda terkait terbitnya Perpres 51 tahun 2014 harus segera diselesaikan dengan terus mensosialisasikan regulasi itu mulai dari kampus hingga lapisan masyarakat lainnya.
Bagi Kalangan mahasiswa, yang hadir dalam forum discussion group (FGD) membedah Perpres tersebut. sampai saat ini, mereka perlu mendapatkan informasi lebih jelas dengan rencana revitalisasi Teluk Benoa.
“Kami melihat sosialisasi Perpres 51 itu, masih kurang sehingga banyak memahami tentang isinya termasuk soal revitalisasi Teluk Benoa,” sebut Patma Putra penguru BEM Unversitas Warmadewa akhir pekan ini di Denpasar.
Apalagi, kemudian, wacana itu terus bergulir dan mendapat tanggapan pro dan kontra di masyarakat.
Karenanya, diharapkan semua pihak bisa duduk bersama baik yang kontra maupun yang mendukung reklamasi Teluk Benoa, sehingga bisa diperdebatkan baik secara akademis dari berbagai aspek dan berjalan dengan fair.
Jangan hanya bersikap menolak saja tanpa mau memberi solusi atau pandangan yang konstruktif.
Dalam forum juga menguat desakan guna menghindari kesimpangsiuran informasi dan pemahaman, Perpres yang merupakan produk legal itu, agar lebih disosialisasikan secara luas di kampus dan masyarakat.
Diskusi digelar Lembaga Kajian Ista Dewata membahas Perpres 51 Tahun 2014 yang dihadiri kalangan mahasiswa perguruan tinggi negeri dan swasta di Bali.
Hadir sebagai pembicara akedemisi Universitas Marwadewa Anak Agung Wisnumurti, Ketua PHDI Pusat Ketut Wiana dengan moderator Ida Ayu Sri Wigunawati.
Menurut Ketut Yasa Mahasiswa Universitas Mahendradatta, yang penting dilakukan , adalah mensosialisasikan aturan Perpres 51 Tahun 2014 itu, ke semua lapisan masyarakat, sehingga ada pemahaman yang benar.
Dengan demikian, mereka yang menyatakan penolakan juga harus dihargai namun juga dibarengi dengan pemahaman yang benar pul dan tidak asal ikut-ikutan menolak.
Apalagi, sebenarnya di dalam Perpres itu, disebutkan secara jelas bagaimana aspek sosial budaya, pelestarin alam dan seterusnya.
“Yang terpenting bagaimana konsistensi pemangku kepentingan bisa menjalankan semua regulasi tersebut,” tegasnya.
Dalam pandangan Wiana, prokontra tidak perlu terjadi jika semua pihak memahami secara betul substansi dari reklamasi Teluk Benoa.
Reklamasi hendaknya dilihat sebagai upaya penyelamatkan Teluk Benoa dari kerusakan yang makin parah Masalah sedimentasi dan pencemaran sampah dan tergerusnya ekosistem seperti bakau.
“Ini kan mau diperbaiki, kalau ada yang dikerjakan apa salahnya, justru kalau tidak diperbaii, kalau kita tolak, kita nanti malah kualat,” tegasnya. (tim)